- Menyatakan TerdakwaRudian Karnain Bin Bakarudin tersebut di atas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan TerdakwaRudian Karnain Bin Bakarudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip berwarna putih dengan berat brutto 3,08 (tiga koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam nomor mesin 3G1-941197 nomor rangka MH33C1005CK940158 tanpa plat nopol, tanpa STNK tanpa BPKB;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO F9 warna biru hitam memakai case warna putih bertuliskan SUPREME;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 606/Pid.Sus/2020/PN Mre |
|
Nomor | 606/Pid.Sus/2020/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hartati, Hakim Anggota Haryanto Dasat |
Panitera | Panitera Pengganti: Arman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 606/Pid.Sus/2020/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 606/Pid.Sus/2020/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 606/Pid.Sus/2020/PN Mre
Statistik1511