- Menyatakan Terdakwa Edo Ajis Pirnando Bin Suhaljidin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit Handphone merk Vivo 1812 warna merah no. Imei 867858047223394 imei 2 867858047223386 dengan nomor hp 082280500629;
- 1 unit handphone merk Galaxy J2 Prime warna coklat model SM-G532G/DS dengan nomor Imei 1 351585104240366 imei 2 351586104240364 dengan nomor Handphone 085267882132;
- Celana panjang legging warna hitam;
- Baju dres panjang warna kuning;
- Shot (celana dalam perempuan) warna hitam;
- Kaos dalam warna hitam;
- Celana dalam warna hijau bergambar bunga;
- Bra warna hijau;
- Jilbab segi empat warna hitam;
- Sepatu merk M warna hitam putih;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 600/Pid.Sus/2020/PN Mre |
|
Nomor | 600/Pid.Sus/2020/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanto Dasat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Titis Ayu Wulandari, Hakim Anggota Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Al Ihsan Alamsyur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Agar dikembalikan kepada Agustini Binti Rudiman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 600/Pid.Sus/2020/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 600/Pid.Sus/2020/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 600/Pid.Sus/2020/PN Mre
Statistik45