- Menyatakan TerdakwaMaina Binti Tamrintersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTindak Pidana?Tanpa Hak Atau Melawan HukumMenawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanamansebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan TerdakwaMaina Binti Tamrintersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTindak Pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dalam dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Maina Binti Tamrintersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu bruto 0,60 gram;
- 1 (satu) alat hisap sabu (bong);
- Dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 586/Pid.Sus/2020/PN Mre |
|
Nomor | 586/Pid.Sus/2020/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arpisol |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Provita Justisia, Hakim Anggota Sera Ricky Swanri S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Yessi Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 10. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 586/Pid.Sus/2020/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 586/Pid.Sus/2020/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 586/Pid.Sus/2020/PN Mre
Statistik2517