- Menyatakan Terdakwa Novi Erwansyah Bin Yustin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri" sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram;
- 1 (satu) plastik klip bening kosong bekas narkotika jenis sabu-sabu;
- Seperangkat bong/alat hisap narkotika jenis sabu-sabu berupa botol minuman sprite warna hijau, pipet warna putih bening dan pirek kaca (masih ada sabu-sabu dalam kaca pirek);
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang terpasang jarum suntik;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanto Dasat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Titis Ayu Wulandari, Br Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Sohaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Oka Mahendra Bin Rusdianto; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik2415