- Menyatakan Terdakwa AHMAD FAUZAN BIN JUNAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD FAUZAN BIN JUNAIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang di bagian bawah dekat gagang ada sedikit bentuk gergaji yang terbuat dari besi, dengan panjang besi 11,5 (sebelas koma lima) cm, lebar besi 1,5 (satu) koma lima cm tanpa gagang;
- 1 (satu) bilah kompang senjata tajam yang terbuat dari kayu dengan panjang 11 (sebelas) cm yang dibalut dengan isolasi warna hijau muda dan warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju switter lengan panjang warna merah yang ada bekas tusukan senjata tajam di bagian dada sebelah kiri, di bagian pinggang dan perut sebelah kiri dan bagian lengan sebelah kanan yang ada noda darahnya;
- 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna putih merk NEOMBY DENIN yang ada noda darahnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih dengan Nomor Polisi DA 6995 DAL lengkap dengan kunci stop kontaknya;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha MX KING 150 warna hitam putih dan merah maron di bagian depan dengan nomor polisi DA 523 EK (Plat Nomor merah) lengkap dengan kunci stop kontak.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BARABAI Nomor 97/Pid.B/2020/PN Brb |
|
Nomor | 97/Pid.B/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hajar Widianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmah Kusumayani, Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; dikembalikan kepada saksi Ilham Bin Saberi; dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Ahmad Fauzan bin Junaidi; |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan