- Menyatakan Terdakwa M. Sidik bin Rusli tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet berwarna orange yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) paket plastik putih bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan ukuran yang berbeda-beda dengan berat keseluruhan 20,85 (dua puluh koma delapan lima) gram;
- 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik putih bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,50 (satu koma lima puluh) gram;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia berwarna biru;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash;
Putusan PN IDI Nomor 222/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 222/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Purnama, Br Hakim Anggota Asra Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Darmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 222/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik2129