- Barang siapa ;
- Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ;
- Yang ada padanya bukan karena kejahatan ;
- Bahwa Terdakwa telah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda jenis Vario, warna putih biru, No Pol : KT-2830-O dengan Noka : MH1JFB114DK737826 dan Nosin : JFB1E1692414 milik Saksi SHARIFUDIN WAHAB kepada Sdr. HASIATI;
- Bahwa sepeda motor itu berada di kekuasaan Terdakwa karena awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira pukul 20.15 Wita, Terdakwa meminjam sepeda motor tersebut dari Saksi SHARIFUDIN WAHAB dengan alasan akan pergi rumah keluarganya yang jalan gang masuknya sempit namun Terdakwa tidak mengembalikannya malahan membawa pergi keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa gadaikan kepada Sdr. HASIATI dengan harga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa Terdakwa melakukan tindakan itu tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin dari Saksi SHARIFUDIN WAHAB sebagai pemiliknya;
- Bahwa maksud dan tujuan memang akan Terdakwa gadaikan untuk mendapatkan uang;
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
- Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi peerbuatannya
- Terdakwa berterus terang sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Nur als Bayu als Mat Nur Bin H. Bahar;tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 627/Pid.B/2023/PN Smr |
|
Nomor | 627/Pid.B/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rida Nur Karima |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elin Pujiastuti, Br Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanit |
Panitera | S.pi, Panitera Pengganti Ricka Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut dibawah ini: 1. Unsur barang siapa ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ?barang siapa? adalah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang telah terbukti melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya; Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan ke muka persidangan Terdakwa bernama Muhammad Nur als Bayu als Mat Nur Bin H. Bahar setelah Majelis Hakim memeriksanya ternyata identitasnya benar dan sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan selama proses persidangan pemeriksaan perkara ini, terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan dengan baik dan benar, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap terdakwa tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan sepanjang unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya terbukti dan terpenuhi; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?barang siapa? telah terpenuhi; 2. Unsur dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ; Menimbang bahwa terhadap unsur ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : Bahwa ditempatkannya unsur dengan sengaja dalam rumusan pasal ini mempunyai maksud bahwa unsur yang dirumuskan dibelakang unsur dengan sengaja diliputi oleh kesengajaan atau unsur kesengajaan tersebut menjiwai semua unsur lain yang terletak dibelakangnya ; sedangkan unsur dengan sengaja dalam rumusan pasal ini harus ditafsirkan kesengajaan sebagai maksud / tujuan yang pengertiannya adalah adanya niat atau maksud yang timbul dari pelaku dalam keadaan sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang sudah diketahui akibat yang akan terjadi ; Bahwa yang dimaksud unsur melawan hukum adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum atau menyerang suatu kepentingan yang hendak dilindungi oleh hukum ; Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan yaitu dari keterangan terdakwa dihubungkan dengan keterangan saksi ? saksi serta barang bukti, dimana keterangannya satu dengan yang lainnya bersesuaian atau berkaitan maka didapatkan fakta hukum, sebagai berikut: Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain telah terpenuhi; 3. Unsur yang ada padanya bukan karena kejahatan ; Menimbang bahwa penguasaan terhadap barang / benda oleh si pelaku dilakukan bukan karena tindak pidana atau tidak dengan melawan hukum, tetapi karena suatu perbuatan yang sah, misalnya karena pinjam meminjam, penitipan barang, penyimpanan dan sebagainya ; Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan yaitu dari keterangan Terdakwa dihubungkan dengan keterangan saksi ? saksi serta barang bukti, dimana keterangannya satu dengan yang lainnya bersesuaian atau berkaitan maka didapatkan fakta hukum bahwa Terdakwa menguasai sepeda motor Honda jenis Vario, warna putih biru, No Pol : KT-2830-O dengan Noka : MH1JFB114DK737826 dan Nosin : JFB1E1692414 milik Saksi SH WAHAB karena awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira pukul 20.15 Wita, Terdakwa meminjam sepeda motor tersebut dari Saksi SHARIFUDIN WAHAB dengan alasan akan pergi rumah keluarganya yang jalan gang masuknya sempit namun Terdakwa tidak mengembalikannya malahan menggadaikan kepada Sdr. HASIATI dengan harga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga perbuatan tersebut dilakukan tanpa seijin dari Saksi SHARIFUDIN WAHAB sebagai pemiliknya; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang ada padanya bukan karena kejahatan telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 372 KUHP terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda jenis Vario, warna putih biru, No Pol : KT-2830-O dengan Noka : MH1JFB114DK737826 dan Nosin : JFB1E1692414 adalah barang yang di persidangan diterangkan oleh Saksi ? Saksi dan Terdakwa adalah milik Saksi SHARIFUDIN WAHAB maka akan dikembalikan kepada Saksi SHARIFUDIN WAHAB; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; Keadaan yang memberatkan: Keadaan yang meringankan: Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan Pasal 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1 (satu) unit sepeda motor Honda jenis Vario, warna putih biru, No Pol : KT-2830-O dengan Noka : MH1JFB114DK737826 dan Nosin : JFB1E1692414; Dikembalikan kepada saksi SHARIFUDIN WAHAB; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 627/Pid.B/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 627/Pid.B/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada