- Menyatakan terdakwa Mulia Urona Bin Amir tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Mulia Urona Bin Amir tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Mulia Urona Bin Amir terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? Sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah tas ransel warna hitam merk polo
- 1 ( satu ) buah plastik asoi warna merah yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 50,33 ( lima puluh koma tiga puluh tiga ) gram ( bersifat menyusut
- 1 ( satu ) buah plastik asoi warna hijau yang di dalamnya terdapat biji ganja dengan berat keseluruhan 9,50 ( sembilan koma lima puluh ) gram ( bersifat menyusut ).
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN IDI Nomor 227/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Purnama, Br Hakim Anggota Zaki Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 227/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 227/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik3521