- Menyatakan Terdakwa Muhammad Evendi Alias Amad Cina Bin Nurdin Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja Memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Evendi Alias Amad Cina Bin Nurdin Latif dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor, Merk Honda Beat POP, Warna Hitam, Nomor Rangka MH1JFS119KK436482, Nomor Mesin JFS1E429361, Nomor Polisi BL 4868 DAY;
- 1 (satu) buah kunci satu unit Sepeda Motor, Merk Honda Beat POP, Warna Hitam, Nomor Rangka MH1JFS119KK436482, Nomor Mesin JFS1E429361, Nomor Polisi BL 4868 DAY;
- 1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Bersama antara PT Astra Honda Motor & PT Capela Dinamik Nusantara dengan SMK Negeri 2 Peureulak, tertanggal 22 November 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Serah Terima Sepeda Motor Honda, NO.021 CRB-PRLK/IV/2019 dengan type warna Beat POP CW/BK, Nomor Rangka MH1JFS119KK436482 dan Nomor Mesin JFS1E1429361;
- 1 (satu) lembar surat Nota Kesepahaman Nomor : 674/NK-KTBSMAH/AHM/XI/2018;
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN IDI Nomor 230/Pid.B/2020/PN Idi |
|
Nomor | 230/Pid.B/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Bastira Siregar, Hakim Anggota Asra Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Isnaini, S.T.; Dikembalikan kepada pihak SMK Negeri 2 Peureulak; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pid.B/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 230/Pid.B/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.B/2020/PN Idi
Statistik3525