- Menyatakan Para Terdakwa Aris Munandar Bin Askadi Ab dan Safrizal Bin Samsul Bahriterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara Selama 1 (satu) tahun dan denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar Para Terdakwa maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Para Terdakwa yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat Jhondere (Jonder) berwarna hitam;
- 1 (satu) set alat pemotong kayu yang telah di modifikasi dengan menggunakan mesin mobil Isuzu;
- Bahan kayu jenis Rimba Campuran sebanyak 415 (empat ratus lima belas) batang dengan ukuran 3,63 Meter persegi atau setara dengan 2,49 Ton;
- Bahan kayu jenis Glebek sebanyak 6 (enam) batang dengan ukuran 1, 0488 Meter persegi atau setara dengan 0,77 Ton;
Putusan PN IDI Nomor 241/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Bastira Siregar, Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Usman Amat Alias Man Polhut Bin Amat; 8. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 241/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik2721