Putusan PN IDI Nomor 245/Pid.B/2020/PN Idi |
|
Nomor | 245/Pid.B/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Purnama, Br Hakim Anggota Zaki Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan para terdakwa YUSUF BRATA Alias BRATA Bin SELAMAT PRIYADI secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan pemberatan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dalam surat dakwaan; 1. Menyatakan terdakwa Yusuf Brata Alias Brata Bin Selamat Priyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor BL 6628 DAL atas nama Syah Brun; - 1 (satu) buah obeng tanpa gagang; - Karet kabel kunci kontak sepeda motor yang sudah dipotong; - Pecahan kap plastik kunci kontak dan Potongan Pelapon Sunda; - 1 (satu) unit pisau dengan sarungnya yang terbuat dari kayu, bergagang kayu warna kuning; - 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda, Type AFX12U21C08 M/T atau Supra X 125, dengan Nomor Polisi BL 2415 FH telah diubah dan dengan plat terdaftar sesuai STNK No.Pol. BL 6628 DAL, warna merah hitam, Nomor Rangka MH1JBP116EK167578, Nomor Mesin: JBP1E1167645, tahun pembuatan 2014 an. SYAH BRUN; - 1 (satu) buah Kunci Kontak. - 1 (satu) satu unit Tas pinggang warna merah, Uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), Buku botes kecil, 5 (lima) bungkus rokok sempurna Mild. Kotak Rokok Magnum Blue; Dikembalikan kepada Korban; Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pid.B/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 245/Pid.B/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.B/2020/PN Idi
Statistik2216