- Menyatakan Terdakwa MUSLIADI Bin AMIRUDDIN, telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah meyakinkan melakukan tindak pidana ? Mengangkut Hasil Hutan yang tidak dilengkapi dengan surat izin ? sebagaimana diatur dalam 12 huruf d dan e jo Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 ( enam) bulan dan denda Rp 500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit alat angkut berupa mobil Hiline jenis pick-up warna biru dengan Nopol BK 8539 MO;
- Kayu bahan kelompok jenis meranti dengan ukuran panjang + 3 (tiga) meter sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan kubikasi + 0,6702 (nol koma enam tujuh nol dua) Meter kubik;
- Kayu bahan kelompok jenis meranti dengan ukuran panjang + 4.80 (empat koma nol delapan) meter sebanyak 17 (tujuh belas) batang dengan kubikasi + 1,744 (satu koma tujuh empat empat) Meter kubik, dengan jumlah total keseluruhan kayu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) batang dengan berat + 1.8 (satu koma delapan) ton.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).;
Putusan PN IDI Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Idi |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Bastira Siregar, Hakim Anggota Zaki Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Megawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas oleh Negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2021/PN Idi
Statistik3620