- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi ijin kepada Pemohon (xxx) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Etik Sri Handayani binti Suparjo) di depan sidang Pengadilan Agama Wonosari;
-
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon sebagaimana telah diuraikan di atas.
Menimbang, bahwa Termohon tidak pernah hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap di persidangan sebagai wakil atau kuasanya yang sah, serta tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, meskipun Termohon telah dipanggil sesuai pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh karena itu harus dinyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan patut, tidak hadir di persidangan.
Menimbang, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon di setiap persidangan agar mengurungkan niatnya untuk bercerai dengan Termohon sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 82 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil sampai putusan ini dijatuhkan.
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok perkara a quo adalah permohonan Pemohon untuk diberikan izin menjatuhkan talak terhadap Termohon dengan dalil dan alasan pokok telah terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara Pemohon dan Termohon yang penyebabnya secara lengkap sebagaimana telah diuraikan dalam posita permohonan Pemohon pada duduk perkara di atas;
Menimbang, bahwa Termohon tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan jawaban atas dalil permohonan Pemohon tersebut, karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan, oleh karenanya dengan tidak hadirnya Termohon, Termohon harus dianggap telah mengakui semua dalil permohonan Pemohon.
Menimbang, bahwa meskipun dalil-dalil permohonan Pemohon dianggap telah diakui oleh Termohon, akan tetapi karena perkara ini adalah perkara perceraian yang bersifat khusus yang akan berakibat pada putusnya perkawinan yang didalam ajaran Islam dipandang sebagai ikatan yang sakral, teramat kuat dan mulia (mitsaqan ghalizhan), dan untuk menghindari adanya penyelundupan hukum dalam perceraian, Majelis Hakim tetap membebankan alat bukti kepada Pemohon untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya.
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan alat-alat bukti di persidangan, yaitu berupa alat bukti surat dan 2 (dua) orang saksi, sebagaimana telah diuraikan dalam duduk perkara di atas, dan Majelis Hakim menilai bukti-bukti tersebut sebagai berikut.
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat kode P.1 dan P.2 Majelis Hakim berpendapat bahwa alat bukti tersebut merupakan fotokopi sah dari suatu akta autentik, khusus dibuat sebagai alat bukti, telah dinazegelen pejabat yang berwenang, telah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok dan alat bukti tersebut memuat keterangan yang menguatkan dan relevan dengan permohonan Pemohon, maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 HIR. Majelis Hakim menilai bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagai alat bukti, karenanya dapat diterima sebagai bukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 (foto kopi Kartu Tanda Penduduk) telah terbukti bahwa Pemohon bertempat tinggal sebagaimana yang didalilkan Pemohon dalam surat permohonan, dan karena Termohon bertempat tinggal di willayah hukum Pengadilan Agama Wonosari, maka berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, perkara ini termasuk kewenangan Pengadilan Agama Wonosari.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti kode (P.2) telah terbukti antara Pemohon dan Termohon telah terikat perkawinan yang sah dan telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, oleh karenanya Pemohon dan Termohon telah mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pihak-pihak dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap bukti berupa 2 (dua) orang saksi yang diajukan Pemohon, karena saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan secara lisan di bawah sumpah, diperiksa dalam persidangan seorang demi seorang, serta telah memenuhi batas minimal pembuktian saksi, maka telah memenuhi syarat formal saksi berdasarkan ketentuan Pasal 144, 145, 148 dan Pasal 169 HIR, saksi-saksi Pemohon juga telah menerangkan alasan pengetahuannya dan keterangannya telah saling bersesuaian satu sama lain, maka telah memenuhi syarat materiil saksi berdasarkan ketentuan Pasal 171 dan Pasal 172 HIR., karenanya dapat diterima sebagai bukti.
Menimbang, bahwa selain itu mengenai kedudukan saksi-saksi Pemohon yang merupakan keluarga/orang dekat Pemohon, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam, dan karenanya keterangan saksi-saksi tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut diperoleh fakta bahwa telah terjadi pertengkaran terus menerus antara Pemohon dan Termohon disebabkan Termohon selalu membantah perkataan Pemohon, seperti ketika Pemohon mengajak Termohon untuk beribadah Termohon marah marah dan memaki Pemohon, akibatnya Pemohon dan Termohon telah tidak tinggal bersama lagi sejak 6 (enam) tahun terakhir, dan pihak keluarga telah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon, namun tidak berhasil.
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon dihubungkan dengan alat-alat bukti yang diajukan Pemohon diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri sah yang menikah pada tanggal 13 Oktober 2016 dan telah bergaul selayaknya suami isteri (ba?da dukhul).
Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah terjadi pertengkaran terus menerus disebabkan Termohon selalu membantah perkataan Pemohon, seperti ketika Pemohon mengajak Termohon untuk beribadah Termohon marah marah dan memaki Pemohon.
Bahwa Pemohon dengan Termohon telah pisah rumah sejak 6 (enam) tahun yang lalu sampai dengan sekarang.
Bahwa sudah ada upaya dari pihak keluarga untuk mendamaikan Pemohon dan Termohon, tetapi tidak berhasil.Menimbang, bahwa terhadap fakta Pemohon dan Termohon telah terjadi pertengkaran terus menerus disebabkan Termohon selalu membantah perkataan Pemohon, seperti ketika Pemohon mengajak Termohon untuk beribadah Termohon marah marah dan memaki Pemohon dan telah berpisah tempat tinggal sejak 6 (enam) tahun yang lalu sampai sekarang secara terus menerus tanpa adanya keinginan dari salah satu pihak untuk tinggal bersama kembali selayaknya suami istri, maka Majelis Hakim menilai fakta tersebut sebagai petunjuk bahwa kondisi rumah tangga Pemohon dan Termohon telah pecah dan sulit untuk disatukan kembali, karena antara Pemohon dan Termohon dalam kurun waktu yang lama telah sama-sama tidak melakukan kewajiban masing-masing sebagai suami isteri, sedangkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa suami isteri seharusnya saling melindungi dan saling memberikan bantuan lahir batin yang satu kepada yang lainnya, tetapi kenyataannya Pemohon dan Termohon saling hidup terpisah dan tidak ada komunikasi yang baik antara Pemohon dan Termohon.
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA WONOSARI Nomor 592/Pdt.G/2024/PA.Wno |
|
Nomor | 592/Pdt.G/2024/PA.Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PA WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Barwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mudara, S.sy., I.br Hakim Anggota Asep Ginanjar Maulana Fadilah |
Panitera | Panitera Pengganti Herlina Triwijayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada