- Menyatakan Terdakwa HENKI BONARDI alias AJIT anak dari DAVID BONARDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENKI BONARDI alias AJIT anak dari DAVID BONARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) klip plastik tranparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) bungkus kosong ?NABATI AHH? warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru IMEI 1 : 869949032077891, IMEI 2 : 8699490320778883 terpasang Sim 1 kartu M3 dengan nomor : 089513519070 Sim 2 kartu TELKOMSEL dengan nomor : 081247612929;
- 1 (satu) unit sepeda motor MIO J warna putih Nomor Rangka : MH354P00BCJ533029, Nomor Mesin : 54P-53326 dengan Nomor Polisi KB 2673 RO;
Putusan PN SINTANG Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Stg |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eri Murwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R, Hakim Anggota Satra Lumbantoruan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rostina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2021/PN Stg
Statistik170