- Menyatakan para Terdakwa, yaitu Terdakwa I AGUS Bin MUHAMMAD HASIM, Terdakwa II. HERI VIRGO Alias LUNCAI Bin AROY, Terdakwa III. MUHAMMAD MAHYUDIN Alias YUDIN Bin MUHAMMAD HASIM, Terdakwa IV. RUDIANSYAH Alias RUDI Bin AHMAD TUMPAL dan Terdakwa V. RIYANTO Alias YAN Bin AHMADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IJIN ?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara masing-masing selama 5 (lima) Bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) unit mesin dompeng merk Tianli warna biru.
- 1 (satu) unit Pom sedot ukuran 6 inc.
- 1 (satu) unit Pom NS 50 warna merah.
- 1 (satu) buah pralon ukuran 6 inc.
- 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 inc warna biru.
- 1 (satu) buah kain kian.
- 1 (satu) buah drum plastik yang sudah dibelah warna biru.
- 1 (satu) buah alat dulang.
- Terpal yang dipergunakan untuk membuat kolah pencucian kain kian.
- 1 (satu) lembar kain kian.
- Pasir puya hasil penambangan yang dimasukan ke dalam botol air mineral ukuran 600 ml.
- 1 (satu) unit mesin dompeng merk Tianli warna biru.
- 1 (satu) unit Pom NS 50 warna merah.
- 1 (satu) buah selang spiral ukuran.
Dirampas untuk dimusnahkan. - Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN SINTANG Nomor 87/Pid.B/LH/2021/PN Stg |
|
Nomor | 87/Pid.B/LH/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eri Murwati, Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusuma Agus Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.B/LH/2021/PN Stg
Statistik320