- Menyatakan Terdakwa Wardiman Alias Akhiong Anak Dari Lim Fuk Min tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer dan subsider tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Wardiman Alias Akhiong Anak Dari Lim Fuk Min tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A83 warna Gold Imei 1 : 869055032510319, Imei 2 : 869055032510301 terpasang kartu sim Simpati dengan nomor: 081255412121;
- 1 (satu) unit mobil Avanza warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi KB 1910 El An.LISA JUNIARTI nomor rangka MHKM5EAJJK119935 dan nomor mesin INRF45171610345979817;
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi serbuk Kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Snack Mie bermerk Gemez Enaak;
Putusan PN SINTANG Nomor 251/Pid.Sus/2020/PN Stg |
|
Nomor | 251/Pid.Sus/2020/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Pratiwi, Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerryimpado Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa Wardiman Alias Akhiong Anak Dari Lim Fuk Min. Dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.Sus/2020/PN Stg
Statistik10