- Menyatakan Terdakwa LUTFI SETIAWAN Alias LUT Bin HARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LUTFI SETIAWAN Alias LUT Bin HARTONO tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak booster antenna televise warna merah putih didalamnya berisi :
- (satu) buah plastik klip transparan didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan didalamnya berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan didalamnya berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan didalamnya berisi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dalam plastic klip transparan;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah lakban hitam;
- 1 (satu) buah lakban bening ukuran kecil;
- 1 (satu) unit handphone Merk XIAOMI warna Hitam silver nomor Whatsapp 085803159470, nomer IMEI 869777039992402;
- 1 (satu) tube urine;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elin Pujiastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Taofik, Hakim Anggota Hilarius Grahita Setya Atmaja |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2021/PN Pkl
Statistik510