- Menyatakan Terdakwa I ROSMIATI Binti H. ISMAIL, Terdakwa II RUSLAN EFENDI Bin H. ISMAIL, Terdakwa III WIRASTUTI Als TUTIK Binti H. ISMAIL dan Terdakwa IV NUR HADI Als NUR Bin H. ISMAIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta berada di suatu rumah dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana;
- Melepaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu, dari segala tuntutan hukum (ontslag van recht vervolging);
- Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- PPJB No.93 tanggal 31 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Bonar Sihombing, S.H berkedudukan di Jakarta;
- Akta Jual Beli No.179/2015 tanggal 19 Nopember 2015 yang dibuat di hadapan Notaris NADI KRIDA YOMANTARA, S.H;
- Akta Jual Beli No.2913/XII/Bks/1984 tanggal 08 Desember 1984 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. S. KAMARIAH SUPARWO, S.H;
- Sertifikat Kab. Bekasi SHM No.1148 seluas 4275 m2 atas nama LEMAN RAHARDJA yang terletak di Jalan Mawar Rt.010/002 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi;
- Somasi I Nomor : 005/MHL/HSR/LAWS & P/I/2019 tanggal 14 Januari 2019;
- Somasi II Nomor : 006/MHL/HSR/LAWS & P/I/2019 tanggal 21 Januari 2019;
- Surat Kuasa Nomor : 008/MHL-HSR/LAWS & P/I/2019 tanggal 21 Januari 2019;
Putusan PN BEKASI Nomor 423/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 423/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ranto Indra Karta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rofik., Br Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk |
Panitera | Panitera Pengganti: Lydia M. Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.5,000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 423/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik70