Putusan PN MEDAN Nomor 2437/Pid.B/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2437/Pid.B/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuadeson Togatorop |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Somadi, Br Hakim Anggotaaimafni Arli |
Panitera | Panitera Pengganti: Risna Oktaviany Lingga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Suhendri Syahputra tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana dalam dakwaan Pertama Kesatu pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 Ayat(4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan melakukan tindak pidana telah menempatkan, metranfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana dalam Dakwaan Kedua pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; a Tetap Terlampir dalam berkas perkara a.1 1(satu) bundel dokumen aplikasi pembukaan rekening Bank BRI atas nama DEWI IRNAWATI dengan Nomor rekening : 732201003907539 a.2 1(satu) bundel dokumen aplikasi pembukaan rekening Bank BRI atas nama SUHENDRI SYAHPUTRA dengan Nomor rekening : 732201002500504 a.3 1(satu) bundel fotocopy legalisir rekening koran Bank BCA atas nama SUHENDRI SYAHPUTRA dengan Nomor rekening : 07865256981; a.4 1 (satu) bundel dokumen aplikasi pembukaan rekening Bank BCA atas nama SUHENDRI SYAHPUTRA dengan Nomor rekening : 07865256981 b Dikembalikan kepada saksi korban Eko Pujianto Cahyo Putro S. Sos M. Si. 2(dua) buah fotocopy bukti transfer sebesar Rp. 2.400.000 dan Rp. 1.800.000; ( Eko Pujianto Cahyo Putro S. Sos M. Si) 1(satu) bundel fotocopy legalisir rekening koran Bank BRI atas nama DEWI IRNAWATI dengan Nomor rekening : 732201003907539 1(satu) bundel fotocopy legalisir rekening koran Bank BRI atas nama SUHENDRI SYAHPUTRA dengan Nomor rekening : 732201002500504 2 (dua) lembar sreenshot slip pengiriman dari SUHENDRI SYAHPUTRA dengan nomor rekening 732201002500504 kepada ZULHELMI dengan nomor rekening 108601006672505; 1(satu) lembar kwitansi booking fee dari SUHENDRI SYAHPUTRA sebesar Rp 5.000.000,00 tanggal 18 Juni 2020; 1 (satu) lembar kwitansi DP I dari SUHENDRI SYAHPUTRA sebesar Rp 95.000.000,00 tanggal 24 Juni 2019; 1 (satu) lembar kwitansi DP II dari SUHENDRI SYAHPUTRA sebesar Rp 100.000.000,00 tanggal 24 Juli 2019; 1(satu) lembar kwitansi DP III dari SUHENDRI SYAHPUTRA sebesar Rp 100.000.000,00 tanggal 10 September 2019; 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Hak Milik No : 2095 Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dengan nama pemegang ALI DERMAWAN 1 (satu) bundel Surat Ukur dengan Nomor : 00629/ASAM KUMBANG/2011 1 (satu) bundel dokumen fotocopy pembelian Delivery order kendaraan mobil Honda BRV No Pol : BK 1489 FY dengan Nomor rangka : MHRDG1750HJ700502 dan Nomor Mesin : L15Z14302346 tahun 2017 Warna Modern Steel Metalic 2 (dua) lembar bukti transfer sejumlah uang Rp 12.950.000,00 (Dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 7322-01-003907-53-9 atas nama DEWI IRNAWATI; 2 (dua) lembar bukti transfer sejumlah uang Rp 167.646.000,00 (Seratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 7322-01-002500-50-4 atas nama SUHENDRI SYAHPUTRA 1 (satu) lembar bukti transfer sejumlah uang Rp 22.861.065,57 (Dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu enam puluh lima rupiah koma lima tujuh sen) dari BCA dengan nomor 786-525-698-1 atas nama SUHENDRI SYAHPUTRA 1 (satu) lembar bukti transfer sejumlah uang Rp 2.244.615,48 (dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus empat rupiah point tujuh satu) dari AXA Mandiri Financial ke rekening Bareskrim Polri; 1 (satu) lembar bukti transfer sejumlah uang Rp. 22.626.789,24 (dua puluh dua juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah point dua empat) dari AXA Mandiri Financial ke rekening Bareskrim Polri 1 (satu) lembar bukti transfer sejumlah uang Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dari rekening Deposito Bank Syariah Mandiri KCP Stabat dengan nomor Seri : D120855/7000000094735887 atas nama SUHENDRI SYAHPUTRA; 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Honda Type BR-V 1.5 E MT CKD warna Abu-Abu Baja Metalik dengan nomor registrasi polisi BK 1489 FY beserta surat BPKB dan STNK atas nama SUHENDRI SYAHPUTRA 1 (satu) unit kendaraan roda 2 Vario tahun 2018, merek Honda warna Hitam, No.Pol : BK 3406 AHT, Nomor Rangka : MH1JFU122JK258529, Nomor Mesin : JFU1E2267502, beserta BPKB atas nama SUHENDRI SYAHPUTRA. 1 (satu) lembar bast Shipping List No. Shipping : SJU/18-05/000793 Tgl Shipping 14-05-2018 Nama SUHENDRI SYAHPUTRA Alamat Jl. KPT Muslim Gg Jawa No.71 Kel. Sei Sikambing CII Kec. Medan Helvitia Kota Medan berupa 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Vario dengan Type Motor : E`F02N11S2 A/T, Warna Black Red, Nomor Mesin : JFU1E-2267502, Nomor rangka : MHIJFU122JK255829 Uang didalam rekening Bank BRI dengan nomor 7322-01-003907-53-9 atas nama DEWI IRNAWATI sejumlah Rp12.950.000,00 (Dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); Uang didalam rekening Bank BRI dengan nomor 7322-01-002500-50-4 atas nama SUHENDRI SYAHPUTRA sejumlah Rp167.646.000,00 (Seratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah); Uang didalam rekening Bank BCA dengan nomor 786-525-698-1 atas nama SUHENDRI SYAHPUTRA sejumlah Rp 22.861.065,57 (Dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu enam puluh lima rupiah koma lima tujuh sen); Uang didalam rekening Deposito Bank Syariah Mandiri KCP Stabat dengan nomor Seri : D120855/7000000094735887 atas nama SUHENDRI SYAHPUTRA sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah); Dana Investasi dalam polis AXA Mandiri atas nama SUHENDRI SYAHPUTRA dengan nomor polis 316-6762298 sejumlah Rp2.244.615,48 (dua juta dua ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima belas rupiah point empat delapan) Dana Investasi dalam polis AXA Mandiri atas nama SUHENDRI SYAHPUTRA dengan nomor polis 316-6824924 sejumlah Rp22.626.789,24 (dua puluh dua juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah point dua empat) 1(satu) Rumah yang berada di atas tanah, di alamat Sidomukti, Pasal 2, Kec. Padang Tualang, Kab.Langkat, Sumatera Utara Beserta isi didalam rumah tersebut berupa : 1 (satu) unit pintu besi warna hitam; 1 (satu) unit kulkas 2 pintu warna hitam merk polytron; 1 (satu) unit kitchen set; 1 (satu) unit meja makan beserta 6 (enam) unit kursi kayu; 2 (dua) unit kursi kayu; 2 (dua) set Kasur tidur; 1 (satu) unit lemari hias kayu; 2 (dua) unit kursi tamu beserta meja; 1 (satu) unit lampu hias; 1 (satu) buah kaligrafi; 4 (empat) unit kursi warna brown; 1 (satu) unit lemari hias 4 (empat) pintu; 1 (satu) unit TV merk Polytron; 1 (satu) unit lemari pakaian warna silver 2 (dua) pintu; 1 (satu) unit AC merk Sharp Bangunan dan sebidang tanah atau tempat tertutup lainya terhadap lokasi yang dijadikan untuk melakukan tindak pidana beralamat di Komplek Pembangunan Residance Nomor B17 Jl. SMA Negeri 15 Medan, Medan Kota, Sumatera Utara, Beserta isi didalam berumah tersebut berupa : 1 (satu) unit lampu gantung hias; 1 (satu) unit pajangan kaligrafi. 1 (satu) unit Lemari hias kayu. 2 (dua) unit Kipas angina Merk Miyako. 1 (satu) unit TV LG Smart TV seri 909INVB1V286. 1 (satu) unit Lemari hias beserta rak TV. 1 (satu) unit Jam dinding merk Seiko. 1 (satu) unit Kasur king koil no.1 ukuran 2 x 2 m. 1 (satu) unit TV merk Samsung 32 inch. 1 (satu) unit lemari pakaian 3 pintu. 1 (satu) unit lemari rak. 1 (satu) unit AC merk Panasonic 1 (satu) unit jam dinding Merk Seiko. 1 (satu) unit Kasur tidur. 1 (satu) unit TV Panasonic 32 inch. 1 (satu) unit lemari pakaian 2 pintu. 1 (satu) unit kulkas 2 pintu merk Samsung. 1 (satu) unit Dispenser merk Arisa. 1 (satu) unit Cooker Hoods merk Rinnai. 1 (satu) unit Kompor merk Rinnai. 1 (satu) buah starter pack kartu perdana telkomsel dengan nomor 081394576111. 1 (satu) buah Chain berat 5,42 kadar 75% warna putih. 1 (satu) buah Chain berat 9,47 kadar 75% warna putih. 3 (tiga) buah Gelang tangan Dikembalikan kepada Bank BCA Kanwil Medan berkantor di Jl.P.Diponegoro 15 Lantai 5 berupa 1(satu) buah kartu ATM BCA warna Kuning dengan nomor kartu 5307 9520 1043 5445; 1(satu) buah buku tabungan BCA dengan No. Rekening 7865256981 atas nama SUHENDRI SYAHPUTRA; Dikembalikan kepada Bank BRI Kanwil Medan Jl.Putri Hijau No.2A Medan berupa 1(satu) buah kartu Debit Bank BRI warna Hitam dengan nomor kartu 5221 8450 2777 1567; 1(satu) buah kartu Debit Bank BRI warna Biru dengan nomor kartu 6013 0110 3030 8810; 1(satu) buah buku tabungan BRI dengan No. Rekening 7322-01-002500-50-4 atas nama SUHENDRI SYAHPUTRA 1(satu) buah buku tabungan BRI dengan No. Rekening 7322-01-003907-53-9 atas nama DEWI IRNAWATI; Dirampas untuk dimusnahkan : 1(satu) buah Handphone Merk Iphone 8 Warna Rose Gold Imei1 : 356766089813485 dengan simcard Telkomsel dengan nomor telepon 081394516111 1(satu) buah Handphone Merk Samsung A10 Warna Hitam Imei1 : 357080109742347/01 Imei 2 : 357081109742345 /01 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone 11 Warna Hitam Imei1 : 353911107471899 Imei 2 : 353911107422041 dengan simcard Telkomsel 082161881111; 1(satu) bundel screenshot percakapan dengan akun whatsapp 6281394516111 beserta printoutnya 1(satu) bundel screenshot percakapan dengan akun Whatsapp 082161881111 dengan nama akun Whatsapp Hendrik Cust B17 1(satu) buah CD-R berisi video dan screenshot percakapan dengan akun whatsapp 6281394516111 beserta printoutnya Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada