- Menyatakan Terdakwa Rahmad Pardamean Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sejumlah Rp.200.000.000.00,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Negara melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sehingga terhadap Terdakwa tidak lagi dibebani kewajiban pembayaran uang pengganti;
- Menetapkan uang titipan sejumlah Rp.146.500.000,00 (seratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang disetorkan oleh Alamsyah Hamdani melalui Bank Mandiri ke rekening KPK dengan nomor rekening 8881201807511004; tanggal 17 November 2020; penyetor Alamsyah Hamdani, dirampas untuk Negara;
- Menetapkan mencabut hak Rahmad Pardamean Hasibuan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) Tahun, terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokok;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menolak Permohonan Terdakwa Rahmad Pardamean Hasibuan menjadi Justice Collaborator;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang Bukti No.1 s/d No.254 Terlampir dalam berkas Perkara
- Barang Bukti No.255 s/d No.258 dikembalikan darimana barang tersebut disita;
- Barang Bukti No. 259 s/d No. 276 Terlampir dalam berkas perkara;
- Barang Bukti No. 277 s/d No. 279 dikembalikan darimana barang tersebut disita;
- Barang Bukti No. 280 Terlampir dalam berkas Perkara;
- Barang Bukti No. 281 s/d No. 283 dikembalikan darimana barang tersebut disita;
- Barang Bukti No. 284 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- Barang Bukti No. 285 s/d No. 289 uang dirampas untuk Negara;
- Barang Bukti No.290 s/d No.291 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- Barang Bukti No. 292 Terlampir dalam berkas perkara;
- Barang Bukti No. 293 s/d No. 294 dirampas untuk negara;
- Barang Bukti No. 295 s/d No. 296 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- Barang Bukti No. 297 s/d No. 301 dirampas untuk Negara;
- Barang Bukti No. 302 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara
- Barang Bukti No. 303 uang dirampas untuk Negara;
- Barang Bukti No. 304 s/d BB No. 313 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 314 s/d BB No. 316 dirampas untuk Negara;
- BB No. 317 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 318 s/d BB No. 32o Terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 321 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 322 s/d BB No. 323 Terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 324 s/d BB No. 327 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No.328 s/d BB No. 481 terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 482 s/d BB No. 485 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 486 s/d BB No. 488 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 489 dirampas untuk Negara;
- BB No. 490 s/d BB No. 503 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 504 s/d BB No. 507 Terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 508 diselesaikan dalam perkara lain;
- BB No. 509 s/d BB No.511 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 512 s/d BB No. 519 terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 520 s/d BB No. 521 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 522 s/d BB No. 528 terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 529 s/d BB No. 530 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 531 s/d BB No. 561 terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 562 s/d BB No. 563 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 564 s/d BB No. 568 terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 569 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 570 s/d BB No. 573 terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 574 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No.575 s/d BB No. 578 terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 579 s/d BB No. 581 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 582 s/d BB No. 587 terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 588 dirampas untuk Negara;
- BB No. 589 s/d BB No. 590 terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 591 s/d BB No. 592 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No 593 terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 594 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 595 s/d BB No. 597 terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 598 s/d BB No.599 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 600 s/d BB No.603 terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 604 s/d BB No. 606 terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 607 s/d BB No. 610 diselesaikan dalam perkara lain;
- BB No. 611 s/d BB No. 626 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 627 diselesaikan dalam perkara lain;
- BB No. 628 s/d BB No. 636 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 637 diselesaikan dalam perkara lain;
- BB No. 638 s/d BB No. 639 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 640 diselesaikan dalam perkara lain;
- BB No. 641 s/d BB No. 644 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 645 s/d BB No. 646 diselesaikan dalam perkara lain;
- BB No. 647 s/d BB No. 648 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
- BB No. 649 s/d BB No. 650 diselesaikan dalam perkara lain;
- BB No. 651 s/d BB No. 654 uang dirampas untuk Negara dan bukti setor terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN MEDAN Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 83/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliwarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Immanuel, Br Hakim Anggota Rurita Ningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Putra Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Statistik50