- 1 (satu) unit hand phone merk Nokia 105 warna hitam dengan Nomor kartu selular Telkomsel AS 082367000787 dengan IMEI 357737101728653 dan 357737101778658;
- 4 (empat) plastik klip bening tembus pandang yang berisi Narkotika jenis shabu yang ditimbang bersama bungkusnya seberat 26,98 (dua puluh enam koma sembilan puluh delapan) gram / netto 25,46 (dua puluh lima koma empat puluh enam) gram di dalam 1 (satu) lembar plastik bening tembus pandang;
Putusan PN MEDAN Nomor 3953/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3953/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Sihol Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Janson Manihuruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Winda Indriaty Dalimunthe Als. Bebby telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat dengan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengaganti denda selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dipergunakan dalam berkas perkara Erliwanti Als. Wanti; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3953/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik50