- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap dipersidangan telah tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan Verstek;
- Menetapkan Penggugat (Anny Susantio, Lily Susantio, Tirto Tiopan, Tio Yati Susantio, Hundjaja Tiopan, Mary Susantio, Mary Susantio) yang merupakan ahli waris William Tiopan masing-masing berhak menerima sebesar Rp.471.807.133,5 (empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tujuh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah, koma lima sen) dari besaran uang penawaran ganti rugi (Konsinyasi) yang jumlahnya sebesar Rp. 3.774.457.068,- (tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam puluh delapan rupiah) atas bidang tanah peta No.: 947 seluas 1.516 M2 (seribu lima ratus enam belas meter persegi) dan bidang tanah peta No.: 948 seluas 4.534 M2 (empat ribu lima ratus tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan sebagaimana tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 10/Pdt.Cons/2020/PN.Mdn tanggal 10 Nopember 2020 ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan melalui Jurusita Pengadilan Negeri Medan dengan ditemani 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk itu, melakukan pembayaran kepada Penggugat (Anny Susantio, Lily Susantio, Tirto Tiopan, Tio Yati Susantio, Hundjaja Tiopan, Mary Susantio, Mary Susantio) yang merupakan ahli waris William Tiopan masing-masing menerima uang sebesar Rp. 471.807.133,5 (empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tujuh ribu seratus tiga puluh tiga lima rupiah) dari besaran jumlah uang ganti rugi (Konsinyasi) sebesar Rp. 3.774.457.068,- (tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam puluh delapan rupiah) sebagaimana tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 10/Pdt.Cons/2020/PN.Mdn tanggal 10 Nopember 2020 ;
- Menghukum uang ganti rugi (Konsinyasi) bahagian hak Tergugat sebesar Rp. 471.807.133,5 (empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tujuh ribu seratus tiga puluh tiga lima rupiah) sebagai bahagian yang tersisa dari besaran uang ganti rugi (Konsinyasi) sebesar Rp. 3.774.457.068,- (tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam puluh delapan rupiah) sebagaimana tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 10/Pdt.Cons/2020/PN.Mdn tanggal 10 Nopember 2020, tetap berstatus dititipkan pada Pengadilan Negeri Medan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan yang selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh ongkos perkara sebesar Rp.660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 155/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Martua Sagala, Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Eridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik100