- Menyatakan Terdakwa FAJAR BAHARI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perbuatan tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik jenis shabu dengan total berat bersih 1000 (seribu) gram dengan perincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik diberi kode 1 berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 500 (lima ratus) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik diberi kode 2 berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 500 (lima ratus) gram;
- 1 (satu) unit Handphone android merek Oppo warna biru (6283140796126);
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih (6285261497566);
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam Sim 1 (6282260776029) dan Sim 2 (6282181944377);
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Sim 1 (6281268448336) dan Sim 2 (6282258981532;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam (6282160466989);
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru (628765734718);
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna putih (tidak ada kartu);
- 1 (satu) unit Handphone Strawberry lipat warna hitam (6282182097831);
- 1 (satu) buah dompet warna krem merek Levis;
- 1 (satu) tas sandang;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (Rp100.000,00);
- 1 (satu) unit mobil sedan jenis Hyundai B 1651 KX;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Budi Hermansyah;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Purwono;
- 1 (satu) SIM C atas nama Budianto Hermansyah;
- 1 (satu) lembar Kartu ATM BRI dengan No. 60130140.2095 0153;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor BK 3098 TAE;
- 1 (satu) buah KTA atas nama Fajar Bahari;
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI;
- 1 (satu) buah ATM Bank BCA No. 5260512016427666;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 508/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 508/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliwarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Immanuel, Hakim Anggota Sihol Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Budianto Hermansyah; Dikembalikan kepada Terdakwa Fajar Bahari; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 508/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik100