Putusan PN MEDAN Nomor 808/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 808/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sebagai hukum harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara penggugat dan Tergugat berupa : BENDA BERGERAK : a.1. Mobil Merk Daihatsu Type Sigra tahun 2017, warna Silver. Atas nama Ambalagan. a.2. Mesin Cuci Merk Samsung a.3. satu set Sofa dan meja ruang tamu a.4. Satu set Meja dan Kursi makan a.5. Kompor Listrik Merk AOWA Type : AW55S.E OBJEK SENGKETA I a.6. Sepeda Motor Merk Honda, Type Vario 125 esp CBS tahun 2015, warna putih, Nomor Polisi : BK 5363 AFV, Nomor rangka : MH1JFU117FK216310, Nomor Mesin : JFU1E1216182. Atas nama Ambalagan. a.7. Tempat tidur Merk VINKA ONE a.8. TV layar datar Merk Sony warna putih a.9. Electric Storage Water Heater, Merk Rinnai OBJEK SENGKETA II BENDA TIDAK BERGERAK : Rumah Bank BTN , yang beralamat di Jalan TB.Simatupang, Perumahan Imperium Bussiness Residence Blok B no. 42, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Atas nama Ambalagan. OBJEK SENGKET III ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 3. Menyatakan sebagai hukum objek sengketa I, objek sengketa II dan objek sengketa III tersebut diatas adalah seperdua (1/2) menjadi hak milik Penggugat dan seperdua (1/2) menjadi hak milik Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua (1/2) dari harta bersama tersebut diatas Kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pelaksanaanya dilakukan melalui kantor lelang Negara dan hasil nya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat secara seimbang dan merata; 5. Memerintahkan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi Untuk sebagian; 2. Menetapkan sisa hutang Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi Kepada PT. Capella Multidana (Turut Tergugat I Konvensi) sebesar Rp119.552.000,- (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) ditambahkan denda merupakan hutang Bersama/hutang persatuan; 3. Menetapkan sisa hutang Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi Kepada PT. Bank Tabungan Negara (Turut Tergugat II Konvensi) sebesar Rp262.500.000,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditambahkan denda merupakan hutang Bersama/hutang persatuan; 4. Menghukum masing-masing pihak baik Penggugat Rekonpensi maupun Tergugat Rekonpensi untuk membayar setengah dari sisa setengah hutang bersama kepada PT. Capella Multidana (Turut Tergugat I Konvensi) sebesar Rp59.776.000,- (lima puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) Ditambahkan Denda; 5. Menghukum masing-masing pihak baik Penggugat Rekonvensi maupun Tergugat Rekonvensi untuk membayar setengah dari sisa setengah hutang bersama kepada PT. Bank Tabungan Negara (Turut Tergugat II Konvensi) sebesar Rp. 131.250.000,- (Seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditambahkan denda; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 808/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik470