- Menolak provisi Penggugat tersebut
- Menolak untuk seluruhnya eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Surat Keputusan Pengakhiran Hubungan Kerja Nomor 001/HR-MNP/SPHK/I/2020,, tertanggal 3April 2020 yang ditanda tangani Mustika lautan selaku Direktur PT. Madina Natal Permai adalah sah dan berkekuatan hukum berdasarkan ketentuan pasal 25 huruf b, c, m dan n Peraturan Perusahaan Indra Angkola GroupPeriode 2020-2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana Pasal 152 ayat (3) jo ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu Uang Penggantian Hak dengan rincian sebagai berikut :
- Ananto Adransah bakti masa kerja 8 tahun dan 6 bulan
- Uang pesangon
- Uang Penghargaan masa Kerja
- Uang Penggantian Hak
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensiuntuk seluruhnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 571.000,- (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 317/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 317/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirza Budiansyah, Br Hakim Anggota Minggu Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Putra Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 9 x Rp.12.378.300,00 = Rp.111.404.700,00 3 x Rp.12.378.300,00= Rp.37.134.900,00 Total = Rp.148.539.800,00 15 % x Rp.148.539.800,00= Rp. 22.280.970,00 Jadi hak yang harus diterima oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 22.280.970,00 ( dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 317/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik70