- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaadd);
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli beritikad baik atas objek tanah terperkara dan harus dilindungi Undang-Undang ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk menerbitkan Sertifikat baru SHM 75 Belawan III (Pengganti) atas nama USMAN SAHLAN / TURUT TERGUGAT I atas Objek tanah terperkara ;
- Menyatakan demi hukum SHM 75 / Belawan III (Pengganti) tersebut menjadi alas hak Akte Jual Beli No. 17/2014 tanggal 8 Juli 2014 dari TURUT TERGUGAT I kepada PENGGUGAT yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II adalah sah dan berkekuatan hukum ;
- Menyatakan Akte Jual Beli No. 17/2014 tanggal 18 Juli 2014 yang dibuat TURUT TERGUGAT II dari TURUT TERGUGAT I kepada PENGGUGAT adalah sah dan berkekuatan hukum ;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah yang berhak atas tanah hak milik objek terperkara yang terletak di Jln. Gabion Belawan Besar Kelurahan Belawan III Kec. Medan Belawan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, seluas 44.951 M2 (Empat puluh empat ribu Sembilan ratus lima puluh satu meter persegi) berdasarkan Sertifikat Pengganti SHM 75 / Belawan III (baru) yang berbatas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah : Paluh Perta;
- Sebelah Timut berbatas dengan tanah : Samudra Logistik;
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Paluh Perta;
- Sebelah Barat berbatas dengan : Paluh Perta;
- Menghukum TERGUGAT I untuk melaksanakan balik nama atas SHM 75 / Belawan III (Pengganti) tersebut dari TURUT TERGUGAT I kepada PENGGUGAT sesuai Akte Jual Beli No. 17/2014 tanggal 8 Juli 2014;
- Menyatakan Akta Hibah No. 12, No. 8 dan No. 11 masing-masing tanggal 6 Oktober 2007 dari TERGUGAT II kepada TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V yang dibuat dihadapan TERGUGAT VI, beserta segala surat-surat yang menjadi sumber dari akta - akta hibah tersebut dan surat ? surat yang diterbitkan dan beralaskan hak dari akte ? akte hibah tersebut adalah cacat dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan SHM No. 75 / Belawan III atas nama Tengku SITI ELLY yang dikuasai oleh PARA TERGUGAT VII (ahli waris Hendry Panjaitan) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No. 4 tanggal 15 Agustus 2007 yang diterbitkan TERGUGAT VIII atas SHM 75 / Belawan III (atas nama TENGKU SITI ELLY) beserta segala surat - surat yang terbit dan beralaskan hak atas Akte tersebut adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
- Menghukum Tergugat II, III, IV, V dan Para TERGUGAT VII dan semua orang lain yang menempati objek tanah Terperkara yang mendapat atau beralaskan hak dari Para TERGUGAT tersebut untuk segera mengosongkan objek tanah terperkara serta menyerahkan dalam keadaan baik dan kosong kepada PENGGUGAT seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap bila perlu dengan bantuan kepolisian Republik Indonesia dan Aparatur Negara lainya;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.11.832.500,00 (sebelas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratusrupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.11.832.500,00 (sebelas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 519/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 519/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Martua Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 519/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik270