- Menyatakan terdakwa JOHAN NURDIN ALS JO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman:? sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOHAN NURDIN ALS JO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip warna putih tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 55,61 (lima puluh lima koma enam puluh satu ) gram netto;
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip warna putih tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 58,21 ( lima puluh delapan koma dua puluh satu) gram netto;
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip warna putih tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 60,42 (enam puluh koma empat puluh dua ) gram netto;
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip warna putih tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 62,21 ( enam puluh dua koma dua puluh satu) gram netto;
- 1 (satu) Buah Kaca Pirex yang berisikan serbuk Narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat 1.34 (satu koma tiga puluh empat) gram netto;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek H3OORI;
- 1 (satu) Unit Handpone merek Samsung warna putih kartu telkomsel dengan Nomor SIM Card 0813 9634 4845;
- Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 3485/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3485/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihol Boang Manalu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Immanuel |
Panitera | Panitera Pengganti: Novida Mary |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3485/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik50