- Menyatakan Terdakwa Ir. Jhon Piter Naiborhu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap fotocopy leges Pengadilan Negeri Medan atas Rekapitulasi Pengeluaran Base B dengan nilai kontrak 10.000 m3 x Rp. 4.000.000.000,00 Pelaksanaan : Rp. 3.580.650.000,00 istimasi keuntungan : Rp. 419.350.000,00 yang pada sudut kiri bawah tertulis Jhon Piter;
- 1 (satu) rangkap foto copy leges atas Contract Agreement of ? Aggregate Base Course ? Sub Contract No. SUB-138/CHEC-CSCEC-HK JO, tanggal 18 January 2017.
- 1 (satu) rangkap foto copy leges atas Surat Legalisasi/Waarmerking Nomor : 1592/LEG-NOT/2016, tanggal 31 Oktober 2016 oleh Notaris Ferry Susanto Limbong, SH,M.Hum. tentang Kuasa Direktur PT. Asia Timur Raya Nusantara dari Togi Hasian Simanjuntak kepada Ir.Jhon Piter Naiborhu.
- 1 (satu) lembar fotocopy leges atas Bukti Setor Bank Mandiri Pembelian Material Stone Crusher sebesar Rp..155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) tanggal 03 Pebruari 2017 dari Togi Hasian Simanjuntak, S.E. kerekening 1050007704210 atas nama Jhon Piter Naiborhu.
- 1 (satu) lembar fotocopy leges atas Bukti Setor Bank Mandiri Pembelian Material Base A sebesar Rp..155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) tanggal 04 Pebruari 2017 dari Togi Hasian Simanjuntak, S.E. kerekening 1050007704210 atas nama Jhon Piter Naiborhu.
- 1 (satu) lembar fotocopy leges atas Bukti Setor Bank Mandiri Pembelian Material Base A sebesar Rp..620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah) tanggal 06 Pebruari 2017 dari Togi Hasian Simanjuntak, S.E. kerekening 1050007704210 atas nama Jhon Piter Naiborhu.
- 1 (satu) lembar fotocopy leges atas Bukti Setor Bank Mandiri Pembelian Material Base B sebesar Rp..310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) tanggal 22 Maret 2017 dari Togi Hasian Simanjuntak, S.E. kerekening 1050007704210 atas nama Jhon Piter Naiborhu.
- 1 (satu) lembar fotocopy leges atas Bukti Setor Tunai tanggal 5 April 2017 senilai Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atas nama penyetor PT.Asia Timur Raya Nusantara ke Nomor Rekening : 7890000301 atas nama Jhon Piter Naiborhu.
- 1 (satu) lembar foto copy leges atas kwitansi tanggal 22 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Ir.Jhon Piter Naiborhu yang bertuliskan ? sudah terima dari Togi Simanjuntak, Banyaknya uang ? Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah rupiah), Untuk pembayaran : Sewa alat berat untuk proyek dan PP Paket 4 B.
- 1 (satu) lembar foto copy leges atas kwitansi tanggal 23 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Ir.Jhon Piter Naiborhu yang bertuliskan ? sudah terima dari Togi Simanjuntak, Banyaknya uang ? Rp. 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah), Untuk pembayaran : Base B sebanyak 2000 m3 keperluan Proyek JO.
- 1 (satu) lembar foto copy leges atas kwitansi tanggal 27 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Ir.Jhon Piter Naiborhu yang bertuliskan ? sudah terima dari Togi Simanjuntak, Banyaknya uang ? Rp. 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah), Untuk pembayaran : Deposit Base A sebanyak 2000 m3 keperluan Proyek JO.
- 1 (satu) lembar foto copy leges atas kwitansi tanggal 27 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Ir.Jhon Piter Naiborhu yang bertuliskan ? sudah terima dari Bpk Togi Simanjuntak, Banyaknya uang ? Rp. 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah rupiah), Untuk pembayaran : Matrial Base B untuk keperluan Proyek JO
- 1 (satu) lembar foto copy leges atas kwitansi tanggal 06 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Ir.Jhon Piter Naiborhu yang bertuliskan ? sudah terima dari Bpk Togi Simanjuntak, Banyaknya uang ? Rp. 620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah), Untuk pembayaran : Matrial Base B sebanyak 4000 ton keperluan Proyek JO.
- 1 (satu) lembar foto copy leges atas kwitansi tanggal 27 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh Ir.Jhon Piter Naiborhu yang bertuliskan ? sudah terima dari Togi Simanjuntak, Banyaknya uang ? Rp. 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah), Untuk pembayaran : Base B Proyek JO.
- 1 (satu) lembar foto copy leges atas kwitansi tanggal 05 April 2017 yang ditanda tangani oleh Ir.Jhon Piter Naiborhu yang bertuliskan ? sudah terima dari Togi Simanjuntak, Banyaknya uang ? Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Untuk pembayaran : Tanah Base B dan alat kerjaan di proyekPT PP dan HK-JO.
- 1 (satu) lembar foto copy leges atas kwitansi tanggal 10 April 2017 yang ditanda tangani oleh Ir. Jhon Piter yang bertuliskan ? sudah terima dari Bapak Togi Simanjuntak, Banyaknya uang ? Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), Untuk pembayaran : Tanah Timbun sama alat berat No. Cek CS 537226 nilai cek sebesar Rp. 425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) Bank BNI.
- 1 (satu) lembar foto copy leges atas kwitansi tanggal 26 April 2017 yang ditanda tangani oleh Ir.Jhon Piter Naiborhu yang bertuliskan ? sudah terima dari Bpk Togi Simanjuntak, Banyaknya uang ? Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Untuk pembayaran : Tanah Base B dan alat berat kerjaaan di PT. PP dan HK-JO Medan melalui transfer.
- 1 (satu) lembar foto copy leges atas kwitansi tanggal 27 April 2017 yang ditanda tangani oleh Ir.Jhon Piter Naiborhu yang bertuliskan ? sudah terima dari Bpk Togi Simanjuntak, Banyaknya uang ? Rp. 500.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah), Untuk pembayaran : Tanah Base dan alat berat pekerjaan di PT. PP dan JO-HK melalui Cek BNI.
- 1 (satu) lembar foto copi surat atas Surat Penerimaan Uang dari Togi Simanjuntakyang dibuat oleh Jhon Piter yang isinya terdapat total penerimaan Base B sebesar Rp. 3.580.650.000,00 (tiga milyar lima ratus delapan puluh juta enama ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy leges atas kwitansi tanggal 05 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh Ir.Jhon Piter Naiborhu yang bertuliskan ? sudah terima dari Bpk Togi Simanjuntak, Banyaknya uang ? Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah), Untuk pembayaran : Bahan Base A ke Asiang yang ditransfer langsung kerekening Asiang.
- 3 (tiga) lembar foto copy leges atas surat Statement of final Account, Subcontractor PT. Asia Timur Raya Nusantara, Subcontractor No: SUB-138, Description of Works : Agregate Base Course, Amount of Subcontractor : Rp. 4.000.000.000,00 , Final Subcontractor Sum Rp. 1.545.800.000,00 .
- 1 (satu) lembar foto copy leges atas Surat Pernyataan Ir.Jhon Piter Naiborhu yang ditanda tangani oleh Ir.Jhon Piter Naiborhu tertanggal 16 Agustus 2017 dengan lampiran 1 (satu) lembar foto copy leges kwitansi tanggal 16 Agustus 2017 yang bertuliskan ? sudah terima dari : Bpk Togi Simanjuntak, Banyak Uangnya : Rp. 2.354.313.560,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga belas ribu lima ratus enam puluh rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy leges atas Surat Pernyataan Wilmer Sihombing tertanggal 24 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar foto copy leges atas Surat Pernyataan Ir.Jhon Piter Naiborhu tertanggal 4 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar foto copy leges atas Surat Pernyataan Ir.Jhon Piter Naiborhu tertanggal 4 Januari 2018.
- 1 (satu) rangkap foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas Akta Pendirian PT. Asia Timur Raya Nusantara No. 1 tanggal 10 Juli 2003 yang dibuat NY. E.T.Panggabean-Sitanggang Notaris di Medan.
- 1 (satu) rangkap foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas Akta Pemisahan dan Pembagian Waris No. 81, tanggal 25 November 2016 yang dibuat oleh Ferry Susanto Limbong, S.H., M.Hum Notaris di Medan.
- 1 (satu) rangkap foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Asia Timur Raya Nusantara No. 83, tanggal 28 November 2016, yang dibuat oleh Ferry Susanto Limbong, S.H., M.Hum Notaris di Medan.
- 1 (satu) rangkap foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas Akta Jual Beli Saham No. 84, tanggal 28 November 2016 yang dibuat oleh Ferry Susanto Limbong, S.H., M.Hum Notaris di Medan.
- 1 (satu) rangkap foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas Rekening Koran Bank BNI dengan No. Rek. : 58939533 atas nama PT. Asia Timur Raya Nusantara untuk periode Bulan Januari 2017 s/d bulan Maret 2018
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan bermaterai 6000 atas Invoice/Penagihan PT. Asia Timur Raya Nusantara ke CHECH CSCEC KH-JO di Jakarta, Invoice Number : 01ATRN-CCH/III/17, tanggal 15 Maret 2017, pembayaran Tahap I Pekerjaan Aggregate Base Course Class B sesuai Sub Contract No.SUB-138/CHEC-CSCEC-HK-JO, sebesar Rp. 701.192.800,00 (tujuh ratus satu juta seratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dengan lampiran Kwitansi Bukti Pembayaran tertanggal 15 Maret 2017 dan Faktur Pajak tertanggal 15 Maret 2017.
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan bermaterai 6000 atas Invoice/Penagihan PT. Asia Timur Raya Nusantara ke CHECH CSCEC KH-JO di Jakarta, Invoice # 280717005, tanggal 28 Juli 2017, pembayaran Proyek Jalan Tol Kualanamu Tebing Tinggi Pekerjaan Borongan Kontrak Nomor SUB-138/CHEC-CSCEC-HK-JO, sebesar Rp. 498.519.340,00 dengan total volume 1.132.9985 m3 (meter kubik) dengan lampiran bukti faktur pajak tanggal 27 Juli 2017.
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan bermaterai 6000 atas Invoice/Penagihan PT. Asia Timur Raya Nusantara ke CHECH CSCEC KH-JO di Jakarta, Invoice # 181217001, tanggal 18 Desember 2017, pembayaran Proyek Jalan Tol Kualanamu Tebing Tinggi Pekerjaan Borongan Kontrak Nomor SUB-138/CHEC-CSCEC-HK-JO, sebesar Rp. 72.568.980,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dengan total volume 173,61 m3 (meter kubik) dengan lampiran bukti faktur pajak tanggal 18 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan bermaterai 6000 atas Invoice/Penagihan PT. Asia Timur Raya Nusantara ke CHECH CSCEC KH-JO di Jakarta, Invoice # 260118002, tanggal 26 Januari 2018, pembayaran Retensi 1.545.800.000 X 5 % sebesar Rp.. 85.019.000- (delapan puluh lima juta sembilan belas ribu rupiah), dengan lampiran bukti faktur pajak tanggal 25 Januari 2018.
- Uang senilai Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) senilai Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) senilai Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 23 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 69.500.000,00 (enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran Base B sebanyak 448,387 ton
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 24 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton;
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 26 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 66.357.670.,00 (enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 428,114 ton;
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 27 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 49.200.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 317,419 ton;
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 01 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 322.58 ton;
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 01 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 61.900.000.-(enam puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Base B.
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 03 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100. 000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 04 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 73.884.000,00 (tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh empat rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 476,670 ton
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 06 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton;
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 07 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 228.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 1470, 967 ton;
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 07 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 367.515.120,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus lima belas ribu seratus dua puluh rupiah), untuk pembayaran Base B sebanyak 2.371,065 ton;
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 09 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton;
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 10 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 73.150.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 471,935 ton;
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 11 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 16 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 08 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 580.645 ton
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 03 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran Base B sebanyak 348,287 ton;
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 17 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton;
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 22 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645, 16 ton;
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 29 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 77.890.000,00 untuk pembayaran Base B sebanyak 502,516 ton;
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 06 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton;
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 16 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 322,58 ton;
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 17 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 348,387 ton;
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 23 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 96,77 ton;
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso, Bank Mandiri tertanggal 08 Nopember 2017 atas uang sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah), atas nama pengirim IR. JHON PITER NAIBORHO, ke Nomor rekening : 1060004614254 atas nama Togi Hasian Simanjuntak, SE untuk pembayaran cicilan kerugian proyek HK-JO Pakam.
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas bukti setoran Bank BCA tertanggal 23 Mei 2018 atas uang sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) ke nomor rekening : 0073645899 atas nama HENDRAYANTO, atas nama penyetor Ir.Jhon Piter Naiborhu untuk cicilan kerugian proyek di HK-JO.
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 23 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 69.500.000,00 (enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran Base B sebanyak 448,387 ton (tanpa materai).
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 24 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton (tanpa materai).
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 26 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 66.357.670.,00 (enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 428,114 ton (tanpa materai).
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 27 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 49.200.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 317,419 ton ( tanpa materai ).
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 01 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 61.000.000,00 (enam puluh satu juta rupiah) untuk pembayaran Base B (tanpa materai)
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 01 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 322,58 ton (tanpa materai)
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 03 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100. 00.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton ( tanpa materai)
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 04 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 73.884.000,00 (tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh empat rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 476,670 ton ( tanpa materai ).
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 06 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton ( tanpa materai ).
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 07 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 228.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 1470, 967 ton ( tanpa materai ).
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 07 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 367.515.120,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus lima belas ribu seratus dua puluh rupiah), untuk pembayaran Base B sebanyak 2.371,065 ton ( tanpa materai)
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 09 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton ( tanpa materai ).
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 10 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 73.150.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 471,935 ton ( tanpa materai ).
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 11 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton ( tanpa materai ).
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 16 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton ( tanpa materai ).
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 08 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 580.645 ton ( tanpa materai ).
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 03 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran Base B sebanyak 348,287 ton ( tanpa materai ).
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 17 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton ( tanpa materai ).
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 22 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645, 16 ton ( tanpa materai ).
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 29 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 77.890.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 502,516 ton ( tanpa materai ).
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 06 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton ( tanpa materai ).
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 16 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 322,58 ton ( tanpa materai ).
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 17 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 348,387 ton ( tanpa materai ).
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 23 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 69.500.000,00 (enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran Base B sebanyak 448,387 ton;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 24 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 24 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 26 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 66.357.670.,00 (enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 428,114 ton;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 27 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 49.200.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 317,419 ton;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 01 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) untuk pembayaran Base B sebanyak 322. 58 ton
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 03 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100. 000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 04 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 73.884.000,00 (tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh empat rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 476,670 ton;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 06 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 07 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 228.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 1470, 967 ton
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 07 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 367.515.120,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus lima belas ribu seratus dua puluh rupiah), untuk pembayaran Base B sebanyak 2.371,065 ton;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 09 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 10 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 73.150.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 471,935 ton;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 11 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 16 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 08 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 580.645 ton;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 03 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran Base B sebanyak 348,287 ton;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 17 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton;
- 1 (satu) lembar lembar Foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwintasi tertanggal 22 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 645, 16 ton;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 29 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 77.890.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 502,516 ton;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 06 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), untuk pembayaran Base B sebanyak 645,16 ton;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 16 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 322,58 ton;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi atas kwintasi tertanggal 17 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 348,387 ton;
- 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 23 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 96,77 ton;
- 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 15 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh M HESEN bertuliskan telah terima dari Pak Ir.Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 462.000.000,00 (empat ratus enam puluh dua juta) untuk pembayaran sewa motor Greder dan Vibro bomag 25 ton selama 6 bulan ( harga perbulan Rp. 77.000.000), lokasi kerja Lubuk Pakam ( Jln ? Tol HK-JO).
- 1 (satu) rangkap foto copy leges rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening : 1050088121888 atas nama Jhon Piter Naiborhu, periode tanggal 1 Januari 2017 s/d tanggal 31 Agustus 2017.
- 1 (satu) rangkap foto copy leges rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening : 1050007704210 atas nama Jhon Piter Naiborhu periode tanggal 1 Januari 2017 s/d tanggal 31 Agustus 2017.
- 1 (satu) rangkap foto copy leges rekening koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama Jhon Piter Naiborhu dengan nomor rekening : 7890000301, periode tanggal 1 Januari 2017 s/d tanggal 31 Januari 2018.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2274/Pid.B/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2274/Pid.B/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dikembalikan kepada saksi Togi Hasian Simanjuntak, S.E.,M.M.; Seluruhnya dikembalikan kepada terdakwa Ir. Jhon Piter Naiborhu; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2274/Pid.B/2020/PN Mdn
Statistik270