- Menyatakan terdakwa Khu Aguek Als Agek tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Khu Aguek Als Agek oleh karena itu dari Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menyatakan terdakwa Khu Aguek Als Agek terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khu Aguek Als Agek dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) Subs 4 (empat) bulan penjara.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 24 (dua puluh empat) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang seluruhnya seberat 3,14 (tiga koma empat belas) gram netto;
Putusan PN MEDAN Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihol Boang Manalu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Immanuel |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Rahman Rangkuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik130