- Menyatakan terdakwa I. Ardianto Yandi alias Bajok anak dari Amran dan terdakwa II. Sihombing alias Sombeng anak dari Awaludin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kepada khalayak umum untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah hap berwarna coklat;
- 3 (tiga) buah dadu kolok-kolok bergambar ikan, tempayan, bulan, bunga, udang dan kepiting;
- 1 (satu) buah lapak kolok-kolok yang terdapat 6 (enam) gambar ikan, tempayan, bulan, bunga, udang dan kepiting.
- 1 (satu) buah karpet yang berwarna putih.
- Uang sejumlah Rp. 2.640.000,- (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut :
- Pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar.
- Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar.
- Pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar.
- Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 81 (delapan puluh satu) lembar.
- Pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 55 (lima puluh lima) lembar.
- Pecahan Rp.1.000,- (serribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.
Putusan PN SINTANG Nomor 108/Pid.B/2019/PN Stg |
|
Nomor | 108/Pid.B/2019/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Rasyid, Hakim Anggota Hendro Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusuma Agus Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.B/2019/PN Stg
Statistik320