- Menyatakan Rahayu Mega Arista Alias Ega Binti Ridwan Efendi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan" sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai rok jeans warna biru dongker.
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru dongker merk JEANS LINE.
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru merk SIX ZERO ONE.
- 1 (satu) helai Sweter warna biru dongker.
- 1 (satu) helai kaos rajutan warna merah.
- 1 (satu) helai baju Blazer warna hitam kotak-kotak merah.
- 1 (satu) helai celana dalam warna hitam Merk VAYA.
- 1 (satu) buah BRA warna hitam.
- 1 (satu) buah BRA warna hijau.
- 1 (satu) pasang sepatuwarna hitam pink list putih Merk RAFA.
- 1 (satu) buah tas warna biru putih bertuliskan A CUTE DONG.
- 1 (satu) buah alat keriting rambut warna hitam Merk ZENTONG.
- 1 (satu) botol kecil lem bulu mata merk EYE TALK.
- 1 (satu) buah Lipstick merk IMPLORA.
- 1 (satu) kotak EYE SHADOW.
- 1 (satu) lembar kertas Buku Kesehatan Ibu dan Anak atas nama MARGARET
Putusan PN SINTANG Nomor 41/Pid.B/2019/PN Stg |
|
Nomor | 41/Pid.B/2019/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rasyid, Br Hakim Anggota Yuristi Laprimoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedi Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi MARGARETA PERAWATI alias PERA anak dari BAKAR; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.B/2019/PN Stg
Statistik290