- Menyatakan Terdakwa ANTON ABDULLAH Alias ANTON Bin ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual, membeli Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 33 (tiga puluh tiga) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu;
- 36 (tiga puluh enam) potong pipet yang berisi klip plastik transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi 7 (tujuh) butir narkoba jenis ekstasi bergambar S;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merek GW;
- 3 (tiga) bungkus klip plastik transparan merk KITZ;
- 3 (tiga) bungkus klip plastik transparan;
- 1 (satu) bungkus sedotan putih;
- 1 (satu) bungkus sedotan biru;
- 1 (satu) bungkus sedotan hijau;
- 1 (satu) bungkus sedotan kuning;
- 1 (satu) bungkus sedotan merah;
- 1 (satu) bungkus sedotan ungu;
- 1 (satu) buah kotak hitam berisi: 4 (empat) buah sedotan shabu, 5 (lima) buah jarum shabu, 2 (dua) buah korek api gas warna merah, 6 (enam) potong pipet, 1 (satu) buah kaca fanbo;
- 1 (satu) buah toples plastik berisi 25 (dua puluh lima) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah bong plastik terpasang pipet putih;
- 1 (satu) buah bong plastik terpasang pipet hitam;
- 1(satu) buah potong kaca;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah potong pipet hitam;
- 1 (satu) buah tutup botol pastik terpasang pipet sedotan putih;
- 1 (satu) buah potongan botol permen chaca;
- 1 (satu) buah toples kecil warna ungu;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam kuning imei : 355517054516160 terpasang simcard indosat nomor 081528746690;
- Uang tunai Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINTANG Nomor 320/Pid.Sus/2018/PN Stg |
|
Nomor | 320/Pid.Sus/2018/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rasyid, Br Hakim Anggota Yuristi Laprimoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusuma Agus Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa ANTON ABDULLAH alias ANTON bin ABDULLAH; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pid.Sus/2018/PN Stg
Statistik370