- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RAFI SYAWAL alias RAFI bin JAMAL tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan dengan sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp. 400.000,-
- 1 (satu) buah kotak kacamata LUMINOX warna hitam yang berisi :
- 1 (satu) klip besar berisi Kristal putih diduga shabu;
- 5 (lima) klip kecil berisi Kristal putih diduga shabu;
- 1 (satu) buah sendok shabu;
- 1 (satu) buah kaca fanbo;
- 1 (satu) buah jarum shabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk GHL BA series warna silver biru;
- 1 (satu) buah buku nota kontan merk paperline;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil merk KITZ;
- 1 (satu) bungkus pipet minuman merk BADAK;
- 3 (tiga) buah korek api gas warna kuning merah;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA TA 1034 warna hitam;
Putusan PN SINTANG Nomor 309/Pid.Sus/2018/PN Stg |
|
Nomor | 309/Pid.Sus/2018/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Alex Serayox |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rasyid, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusuma Agus Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pid.Sus/2018/PN Stg
Statistik270