- Menyatakan Terdakwa I QOIRUL ANAM ALS IRUL ALS ANAM BIN MUHTAROM (ALM) dan Terdakwa II M. SALIM ALS DOL BIN M. NASIR telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (Tujuh) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Parang dengan Gagang warna Hitam
- 1(satu) Buah Gunting Besi berwarna Kuning ? Hitam.
- 1 (satu) Buah Gunting Kabel berwarna Merah ? Hitam.
- 1 (satu) Buah Pisau Cutter berwarna Hitam dan Kuning yang bertuliskan DINQI.
- 1(satu) Buah Pisau Cutter berwarna Merah yang bertuliskan KENKO.
- 1 (satu) Buah Gunting Besi berwarna Orange yang bertuliskan TIGER.
- 1 (satu) kotak Pisau Cutter yang bertuliskan JOYKO dan berisikan 4 (empat) buah Pisau Cutter.
- 1 (satu) Helai Jacket warna Biru yang bertuliskan bwin.com.
- 1(satu) Helai Celana warna Hitam yang bertuliskan LEVI dibagian belakang Celana.
- Sepasang Sepatu Boot warna Hitam yang bertuliskan QUALITY 2020.
- 1 (satu) Helai Jacket warna Hitam yang bertuliskan EASTBOY.
- 1(satu) Helai Celana kain Panjang warna Hitam kombinasi merah.
- Sepasang Sepatu warna abu-abu yang bertuliskan ZEINTIN.
- Sepasang Kaos Kaki warna Hitam dan Putih.
- 1 (satu) Helai baju Kemeja lengan Panjang berwarna biru yang bertuliskan abi & abu.
- 1(satu) Helai Celana kain Panjang warna Hitam
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Jenis SCOPY warna Merah dengan Nomor Polisi BP 2512 BO.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Jenis SUPRA X warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 3790 WY.
- 1(satu) unit Sepeda Motor merk Honda Jenis ASTREA GREND warna Hitam Tanpa Nomor Polisi
- 7 (tujuh) Buah Baut.
- 9 (sembilan) Buah mur berbagai macam ukuran.
- 5 (lima) Buah Ring berbagai macam ukuran.
- 25 (dua puluh lima) buah kabel T bekas terpotong.
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 221/Pid.B/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 221/Pid.B/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya, M.hbr Hakim Anggota Tofan Husma Pattimura |
Panitera | Panitera Pengganti: Tiurma Melvaria Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan Kepada Terdakwa M. SALIM ALS DOL BIN M. NASIR Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Hotel Sahid melalui Saksi LIE EU FUNG 6. Membebani agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.B/2021/PN Tpg
Statistik330