- Menyatakan bahwa Terdakwa I. Handri Als Koko Ad. Tjia Tjui Liang dan Terdakwa II Dede Setiawan Als. Ncek Bin Jaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Handri Als Koko Ad. Tjia Tjui Liang dan Terdakwa II Dede Setiawan Als. Ncek Bin Jaja oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan, serta denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) buah anak kunci gembok Ruko Melati Spa,
- 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A9 warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI redmi 5 warna putih;
- 1 (satu) buah buku daftar tamu warna biru;
- 2 (dua) bungkus tissu basah;
- 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) buah Alat kontrasepsi (Kondom);
- 21 (dua puluh satu) buah Pelumas (oil) merk Sutra;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 2472/Pid.Sus/2020/PN Tng |
|
Nomor | 2472/Pid.Sus/2020/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didit Susilo Guntono |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Yuferry F. Rangka, Hakim Anggota Arie Satio Rantjoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Dini Yuli Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa I Handri Als Koko Ad. Tjia Tjui Liang; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2472/Pid.Sus/2020/PN Tng
Statistik750