- MenyatakanAnakDewo Ikhlas Subatri Bin M.Zaharitersebut diatas, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimanadidakwakandalam dakwaan primair;
- MembebaskanAnakoleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- MenyatakanAnakDewo Ikhlas Subatri Bin M.Zaharitersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?melakukan tipu muslihat terhadap Anak untukmelakukan persetubuhan dengannya?sebagaimanadidakwakandalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepadaAnak oleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan diLembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkuludanpelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan diLembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Panti Bina Remaja Harapan Bengkulu;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MemerintahkanAnak untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam merk Prada.
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang bermotif garis garis warna abu-abu tanpa merk.
- 1 (satu) lembar kain batik panjang warna merah.
- 1 (satu) lembar celana dalam merk Hawaii warna cream.
- 1 (satu) lembar BH warna biru tanpa merk.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Revo Fit warna hitam dengan Nomor Polisi BD 3941 ME, Nomor Rangka MH1JBK115JK533351, Nomor Mesin : JNK1E1529422.
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB) merk Honda Revo Fit warna hitam dengan Nomor Polisi BD 3941 ME, Nomor Rangka MH1JBK115JK533351, Nomor Mesin : JNK1E1529422 atas nama Dislika Jaya Murni.
Putusan PN MANNA Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mna |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dini Anggraini, Br Hakim Anggota Enny Oktaviana |
Panitera | Panitera Pengganti Purnamasuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak korban Anisa Syafitri Binti Bulyan; Dikembalikan kepada SaksiBibin Maghfira Almazan Bin Adi Sunarto; MembebankanAnakuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mna
Statistik170