- Menyatakan eksepsi Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum :
- Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PT. KD Mineral IDN dengan PT. Kalimantan Powerindo No. 021A/KP/DIR/DVD/JKT/2013, tanggal 14 Oktober 2013.
- Addendum I No. 017 A/KP/DIR/DVD/JKT/2015 atas Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PT. KD Mineral IDN dengan PT. Kalimantan Powerindo No. 021 A/KP/DIR/DVD/JKT/2012, tanggal 16 Nopember 2015.
- Surat tagihan No. 01/KP/PP/SENONI/VI/2015 tanggal 30 Juni 2015, sebesar Rp. 268.372.800,- berikut lampiran.
- Surat tagihan No. 01/KP/PP/SENONI/X/2015 tanggal 31 Oktober 2015, sebesar Rp. 242.704.800,- berikut lampiran.
- Surat tagihan No. 02/KP/PP/SENONI/VIII/2016 tanggal 5 Agustus 2016 untuk pemakaian bulan April 2016, sebesar Rp. 16.648.800,- berikut lampiran.
- Surat tagihan No. 03/KP/PP/SENONI/VIII/2016 tanggal 5 Agustus 2016 untuk pemakaian bulan Mei 2016, sebesar Rp. 75.978.000,- berikut lampiran.
- Surat tagihan No. 04/KP/PP/SENONI/VIII/2016 tanggal 8 Agustus 2016 untuk pemakaian bulan Juni 2016, sebesar Rp. 17.697.600,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 010/KP/MDF/V/17 tanggal 8 Mei 2017 atas invoice No. 005/KP-Senoni/KDM/V/2017 untuk pemakaian bulan April 2017, sebesar Rp. 545.065.200,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 012/KP/MDF/VI/17 tanggal 8 Juni 2017, atas invoice No. 007/KP-Senoni/KDM/V/2017 untuk pemakaian bulan Mei 2017, sebesar Rp. 441.218.400,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 014/KP/MDF/VII/17 tanggal 10 Juli 2017, atas invoice No. 009/KP-Senoni/KDM/VI/2017 untuk pemakaian bulan Juni 2017, sebesar Rp. 357.510.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 016/KP/MDF/VIII/17 tanggal 4 Agustus 2017, atas invoice No. 011/KP-Senoni/KDM/ VII/2017 untuk pemakaian bulan Juli 2017, sebesar Rp. 291.132.000,- berikut lampiran.
- Surat tagihan No. 01/KP/PP/SENONI/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 untuk pemakaian bulan Agustus 2017, sebesar Rp. 205.482.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima surat No. 003/KP/MDF/I/18 tanggal 18 Januari 2018, sebesar Rp. 496.713.600,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 001/KP/MDF/I/18 tanggal 5 Januari 2018, untuk pemakaian bulan Desember 2017, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 004/KP/MDF/II/2018 tanggal 07 Februari 2018, untuk pemakaian bulan Januari 2018, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 007/KP/MDF/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, untuk pemakaian bulan Februari 2018, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 025/KP/MDF/VII/2018 tanggal 12 Juli 2018, untuk pemakaian bulan Juni 2018, sebesar Rp. 5.107.200,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 026/KP/MDF/VIII/2018 tanggal 07 Agustus 2018, untuk pemakaian bulan Juli 2018, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 033/KP/MDF/IX/2018 tanggal 12 September 2018, untuk pemakaian bulan Agustus 2018, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 034/KP/MDF/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018, untuk pemakaian bulan September 2018, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 040/KP/MDF/XI/2018 tanggal 07 November 2018, untuk pemakaian bulan Oktober 2018, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 046/KP/MDF/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018, untuk pemakaian bulan November 2018, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 01/KP/MDF/I/2019 tanggal 09 Januari 2019, untuk pemakaian bulan Desember 2018, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Asli Berita Acara Transaksi Tenaga Listrik No. 001/BA/01/PLTU KP-SENONI/ 2019 tanggal 31 Januari 2019, untuk pemakaian bulan Januari 2019, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 010/KP/MDF/II/2019 tanggal 06 Maret 2020, untuk pemakaian bulan Februari 2019, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 013/KP/MDF/IV/2019 tanggal 09 April 2020, untuk pemakaian bulan Maret 2019, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 020/KP/MDF/V/2019 tanggal 13 Mei 2019, untuk pemakaian bulan April 2019, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 028/KP/MDF/V/2019 tanggal 18 Juni 2019, untuk pemakaian bulan Mei 2019, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 034/KP/MDF/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019, untuk pemakaian bulan Juni 2019, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 048/KP/MDF/VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019, untuk pemakaian bulan Juli 2019, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 057/KP/MDF/IX/2019 tanggal 16 September 2019, untuk pemakaian bulan Agustus 2019, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 066/KP/MDF/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019, untuk pemakaian bulan September 2019, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 080/KP/MDF/XI/2019 tanggal 15 November 2019, untuk pemakaian bulan Oktober 2019, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima No. 092/KP/MDF/XII/2019 tanggal 25 Desember 2019, untuk pemakaian bulan November 2019, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Asli BATEL No. 012/BA/12/PLTU KP-SENONI/2019 tanggal 31 Desember 2019, untuk pemakaian bulan Desember 2019, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Tanda terima surat No. 011/KP/MDF/I/2020 tanggal 19 Februari 2020, untuk pemakaian bulan Januari 2019, sebesar Rp. 180.000.000,- berikut lampiran.
- Asli BATEL No. 003/BA/PLTU KP-SENONI/III/2020, tanggal 31 Maret 2020, untuk pemakaian bulan Maret 2020 berikut lampiran Invoice No. 004/KP-Senoni/KDM/INV/SMD/III/2020, tanggal 31 Maret 2020, sebesar Rp. 180.000.000,-.
- Asli BATEL No. 004/BA/PLTU KP-SENONI/IV/2020, tanggal 30 April 2020, untuk pemakaian bulan April 2020 berikut lampiran Invoice No. 005/KP-Senoni/KDM/INV/SMD/IV/2020, tanggal 30 April 2020, sebesar Rp. 180.000.000,-.
- Asli BATEL No. 005/BA/PLTU KP-SENONI/V/2020, tanggal 31 Mei 2020, untuk pemakaian bulan Mei 2020 berikut lampiran Invoice No. 006/KP-Senoni/KDM/ INV/SMD/V/2020, tanggal 31 Mei 2020, sebesar Rp. 180.000.000,-.
- Asli BATEL No. 006/BA/PLTU KP-SENONI/VI/2020, tanggal 30 Juni 2020, untuk pemakaian bulan Juni 2020 berikut lampiran Invoice No. 007/KP-Senoni/KDM/INV/SMD/VI/2020, tanggal 30 Juni 2020, sebesar Rp. 180.000.000,-.
- Asli BATEL No. 007/BA/PLTU KP-SENONI/VII/2020, tanggal 31 Juli 2020, untuk pemakaian bulan Juli 2020 berikut lampiran Invoice No. 008/KP-Senoni/KDM/INV/SMD/VII/2020, tanggal 31 Juli 2020, sebesar Rp. 180.000.000,-.
- Asli BATEL No. 008/BA/PLTU KP-SENONI/VIII/2020, tanggal 31 Agustus 2020, untuk pemakaian bulan Agustus 2020 berikut lampiran Invoice No. 009/KP-Senoni/KDM/INV/SMD/VIII/2020, tanggal 31 Agustus 2020, sebesar Rp. 180.000.000,-.
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, karena tidak membayar hutangnya sebesar Rp. 8.003.630.400,- (Delapan Miliar tiga juta enam ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar hutangnya kepada Penggugat, sebesar Rp. 8.003.630.400,- (Delapan Miliar tiga juta enam ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah) secara tanggung renteng, secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi bunga bank setiap tahun sebesar 11% dari hutang pokok, atau Rp. 8.003.630.400,- x 11% = Rp. 880.399.344,- (Delapan ratus delapan puluh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah), terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan sampai dengan Para Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat ;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi selain dan selebihnya
- Menolak gugatan rekonpensi dari Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Putusan PN SAMARINDA Nomor 132/Pdt.G/2020/PN Smr |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoto Hindaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo, Br Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah sah dan berharga. DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Menghukum Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.402.000,- (dua juta empat ratus dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
7
0