- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat surat Perjanjian Kredit Nomor:023/PTA-UM/II/2018 tanggal 12 Pebruari 2018 jo. Surat Pengakuan Hutang tanggal 12-02-2018 jo. Akta Pengakuan Hutang No.06 tanggal 12 Pebruari 2018;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat :
- Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit taanggal 31 Oktober 2019;
- Surat Perjanjian Kredit Nomor:113/PTA-UM/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019;
- Surat Pengakuan Hutang tanggal 31-10-2019;
- Akta Pengakuan Hutang No.27 tanggal 31-10-2019 dibuat Gongga Marpaung, SH Notaris di Medan;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyatan Melepaskan Hak Atas Tanah yang diterbitkan Camat Medan Deli No.593.83/473/VIII/SPMHAT-MD/KM/2015 tanggal 21 Agustus 2015;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tanggal 30 Januari 2018 antara Hendro Suko Raharjo sebagai Pihak Pertama dengan Tergugat I sebagai Pihak Kedua, dilegalisasi Gongga Marpaung, SH. Notaris di Medan Nomor 2917/L/2018 tanggal 30 Januari 2018;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 79.228.150,- (tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) dengan perincian :
- Hutang Pokok (Baki Debet) Rp. 55.366.720,- (lima puluh lima juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
- Tunggakan Bunga Rp. 15.586.158,- (lima belas juta lima ratus delapan puluh enam ribu seratus lima puluh delapan rupiah);
- Denda per tanggal 26 November 2020 Rp. 8.275.272,- (delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 546.000,00 (Lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN MEDAN Nomor 34/Pdt.G.S/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 34/Pdt.G.S/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Abd. Kadir |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Abd. Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Enny Reswita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G.S/2020/PN Mdn
Statistik150