- Menyatakan Terdakwa Ariestian Krissa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik? sebagaimana dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir / terlampaui;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 ( enam ) print out screenshot postingan akun instagram hotmanparisofficial dan komentar akun instagram;
- 6 ( enam ) print out screenshot postingan dan komentar akun facebook Ariestian Krissa berisi ?DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) TERSANGKA PENIPUAN UANG DAN PENGGELAPAN;
- 2 ( dua ) print out screenshot foto keluarga akun facebook Ariestian Krissa dan pertemanan akun fecebook Rahmi Hrd;
- 1 ( satu ) print out postingan atau snapgram akun instagram amalia ananda 10 yang berisi ?DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) TERSANGKA PENIPUAN UANG DAN PENGGELAPAN;
- 1 ( satu ) buah flashdisk Vandisk 4 GB warna merah berisi 15 screenshot akun instagram atrovabelladona, akun facebook Ariestian krissa dan akun instagram amaliaananda 10;
- 1 ( satu ) print out screenshot pertemanan akun facebook Ikram Krissa dengan akun facebook Art Desain;
- 1 ( satu ) buah handphone Xiomi Redmi note 4 Snap Dragon warna hitam dengan nomor 087869911532;
- 1 ( satu ) akun facebook atas nama Art Desain dengan login 087869911532 password cde3vfr4;
- 1 ( satu ) print out screenshot gambar atau foto sdr. Rahmi Hardiyanti Siregar dengan judul kalimat ?DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) TERSANGKA PENIPUAN UANG DAN PENGGELAPAN;
Putusan PN MEDAN Nomor 976/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 976/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhd. Ali Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aimafni Arli, Br Hakim Anggota Sayed Tarmizi |
Panitera | Panitera Pengganti Benyamin Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
Seluruhnya dimusnahkan, sedangkan 1 ( satu ) buah handphone Xiomi Redmi S2 warna Gold dengan imei ! ; 869802030254824, Imei 2 : 869802030254832 dengan sim card 085935307065 dikembalikan kepada saksi Lamtorkis Pardede; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlahRp.5.000,00-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 976/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik510