- Menyatakan Terdakwa M. MAHYUDDIN Alias UDINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet emas warna hitam terdapat 1 (satu) plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram;
- 1 (satu) plastik bening di dalamnya terdapat narkotika jenis ganjaberat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram;
- 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi masing-masing berlogo S, dengan berat kotor 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram;
- 2 (dua) buah pipet salah satunya diruncingkan;
- 60 (enam puluh) plastic klip bening kosong;
- 1 (satu) lembar uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2811/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2811/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Martua Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2811/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik30