- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat tersebut untuk menepati dan melaksanakan Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 31 Agustus 2020 yang telah dimufakati bersama, dihadapan mediator Aimafni Arli, SH.,MH, Hakim Pengadilan Negeri Medan tersebut, sebagai berikut :
- Bahwa, antara Penggugat dan Tergugat (Para Pihak) terkait suatu hubungan bisnis dalam hal sewa menyewa alat dengan ketentuan-ketentuan yang telah tertuang jelas didalam 3 (tiga) dokumen Perjanjian Sewa Menyewa dibawah tangan yakni:
2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Alat No. 003/FHM-CR/VIII/2016 Tanggal 16 Agustus 2016, 1 unit Alat, Jenis Alat Boom Lift, Merek JLG, Kap 36 m, Type JLG120SXJ, harga sewa/unit/bulan/200 jam Rp 71.000.000,-(tujuh puluh satu juta rupiah), biaya Mobilisasi & Demobilisasi Rp 35.000.000; - Surat Perjanjian Sewa Menyewa Alat No. 005/FHM-CR/X/2016 Tanggal 29 Oktober 2016, 1 unit Alat, Jenis Alat Rough Terrain Crane, Merek Kato, Kapasitas 50 Ton, Type SS 500 SP, harga sewa/unit/bulan/200 jam Rp 100.000.000,-(Seratus juta rupiah), Biaya Mobilisasi & Demobilisasi Rp 35.000.000;
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Alat No. 001/FHM-CR/I/2017 Tanggal 07 Januari 2017, 1 unit Alat, Jenis Alat Rough Terrain Crane, Merek Kato, Kapasitas 45 Ton, Type SS 500, harga sewa/unit/bulan/200 jam Rp 85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah), Biaya Mobilisasi & Demobilisasi Rp 35.000.000;
- Bahwa, dalam perjanjian sewa menyewa tersebut Tergugat masih mempunyai kewajiban yang belum dibayarkannya dengan total kewajiban tagihan pembayaran yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.1.111.182.000,- (satu milyar seratus sebelas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- Bahwa, Penggugat dan Tergugat (Para Pihak) telah sepakat untuk menerima bentuk tahapan pembayaran yang akan dibayarkan oleh Tergugat yang mana Tergugat akan melakukan pembayaran secara bertahap sebagai berikut :
- Bulan Agustus 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Bulan September 2020 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Bulan Desember 2020 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Bulan Juni 2021 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Bulan Desember 2021 sebesar Rp.411.182.000,- (empat ratus sebelas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa, apabila Tergugat tidak melaksanakan isi kesepakatan perdamaian dimaksud, maka Tergugat bersedia untuk menerima segala tuntutan baik secara perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia;
- Bahwa, dengan telah adanya kesepakatan perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat maka gugatan Penggugat dalam Perkara No. 199/Pdt.G/2020/PN Mdn yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan Tanggal 23 Maret 2020, dinyatakan telah terjadi perdamaian;
Putusan PN MEDAN Nomor 199/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 199/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sabarulina Ginting, Mhbr Hakim Anggota Riana Br Pohan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Putra Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
Pasal 1 Berdasarkan ke 3 (tiga) Kontrak Perjanjian Sewa Menyewa Alat tersebut, para pihak mempunyai kewajiban langsung yaitu harga rental belum termasuk PPN 10% dan sudah termasuk PPh 2%; Pasal 2 Pasal 3 Ket : Pembayaran Tahap I (pertama) ini telah dibayarkan Tergugat secara transfer Bank kepada Penggugat pada Tanggal 24 Agustus 2020 (Bukti bayar terlampir). Pasal 4 Pasal 5 Dengan telah disepakatinya perdamaian antara Penggugat dan Tergugat (Para Pihak), maka dimohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar berkenan untuk membuat kesepakatan perdamaiannya yang dikuatkan dalam akta perdamaian. Demikianlah Surat Kesepakatan Perdamaian ini diperbuat dengan tulus ikhlas serta tidak adanya tekanan dan paksaan dari pihak manapun. 2. Menghukum kedua belah pihak secara tanggung renteng untuk membayar seluruh ongkos perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp.1.384.000,-( satu juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik50