- Menyatakan terdakwa DARMIN RUSLY ALIAS DARMIN ALIAS STEVEN LIEterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perpajakan secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DARMIN RUSLY ALIAS DARMIN ALIAS STEVEN LIE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda sejumlah : 2 x Rp.1.953.032.619,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga puluh dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) menjadi Rp.3.906.065.238,- (tiga milyar sembilan ratus enam juta enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa disita atau dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda dimaksud, dan jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor: PEM-318/WPJ.01/KP.0303/2010 tanggal 20 Mei 2010;
- Blanko Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak tanggal 19 Mei 2010;
- Akta Pendirian CV Karya Jaya Persada Nomor 18 tanggal 17 Mei 2010;
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Nomor: PEM-147/WPJ.01/KP.0303/2010 tanggal 4 Juni 2010;
- Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat Nomor: S-147/WPJ.01/KP.0303/2010 tanggal 4 Juni 2010;
- Surat Tugas Pembuktian Alamat nomor S-147/WPJ.01/KP.0303/2010 tanggal 1 Juni 2010;
- Laporan Pelaksanaan Tugas Konfirmasi Lapangan tanggal 20 September 2011;
- Fotokopi Surat Tugas pelaksanaan Konfirmasi Lapangan nomor 007/WPJ.01/KP.0303/2011 tanggal 12 Agustus 2011;
- Lembar Pengawasan Arus Dokumen Permohonan PKP Nomor S-000216/WPJ.01/KP.0303/PKP/2010;
- Blanko Permohonan Pengukuhan PKP tanggal 31 Mei 2010;
- Denah lokasi Wajib Pajak;
- Surat Keterangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nomor 503/248 tanggal 31 Mei 2010;
- PPN masa Juni (Normal), Juli (Normal), Agustus (Normal), September (Normal), November (Normal), Desember (Normal dan Pembetulan 1) tahun pajak 2010;
- PPN masa Januari (Normal), Februari (Normal, Pembetulan 1, Pembetulan 2), Maret (Normal, Pembetulan 1), Mei (Normal), Juni (Normal), Juli (Normal), Agustus (Normal), September (Normal), November (Normal) tahun pajak 2011;
- PPN masa Januari (Normal), Februari (Normal), Maret (Normal), April (Normal), Mei (Normal), November (Normal), Desember (Normal) tahun pajak 2013;
- PPN masa Februari (Normal), Maret (Normal), April (Normal), Mei (Normal), Juni (Normal), Juli (Normal), Agustus (Normal), September (Normal), November (Normal) tahun pajak 2014;
- Surat permintaan Klarifikasi Pengkreditan Faktur Pajak dalam SPT masa PPN Nomor S-20558/WPJ.01/KP.03/2015 tanggal 8 September 2015;
- Surat permintaan Klarifikasi Pengkreditan Faktur Pajak dalam SPT masa PPN Nomor S-19852/WPJ.01/KP.03/2015;
- Berita Acara Pelaksanaan Klarifikasi Nomor BAPK-15/FPTBTS/WPJ.01/KP.03/2015 tanggal 14 September 2015;
- Berita Acara Pelaksanaan Klarifikasi Nomor BAPK-17/FPTBTS/WPJ.01/KP.03/2015 tanggal 21 September 2015;
- Surat Himbauan Melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2014 Nomor: S-7490/WPJ.01/KP.03/2015 tanggal 09 Maret 2015.
- Fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak nomor: KET-27953/PP/WPJ.01/2016 tanggal 15 Desember 2016;
- SPT Masa PPN 1107 Pembetulan ke-2 masa Juni 2010 dengan BPS nomor: S-025656/PPN1107/WPJ.01/KP.0803/2011 tanggal 10 November 2011;
- 010-000-1000000029 tanggal 21/06/2010.
- 010-000-1000000030 tanggal 23/06/2010.
- 010-000-1000000031 tanggal 26/06/2010.
- 010-000-1000000032 tanggal 27/06/2010.
- 010-000-1000000033 tanggal 28/06/2010.
- SPT Masa PPN 1107 Pembetulan ke-2 masa Juli 2010 dengan BPS nomor: S-025659/PPN1107/WPJ.01/KP.0803/2011 tanggal 10 November 2011;
- 010-000-1000000051 tanggal 20/07/2010.
- 010-000-1000000052 tanggal 20/07/2010.
- 010-000-1000000053 tanggal 21/07/2010.
- 010-000-1000000054 tanggal 21/07/2010.
- 010-000-1000000055 tanggal 21/07/2010.
- 010-000-1000000056 tanggal 23/07/2010.
- SPT Masa PPN 1107 Normal masa Agustus 2010.
- 010-000-1000000064 tanggal 02/08/2010.
- 010-000-1000000065 tanggal 03/08/2010.
- SPT Masa PPN 1107 Normal masa September 2010.
- 010-000-1000000083 tanggal 27/09/2010.
- 010-000-1000000084 tanggal 27/09/2010.
- 010-000-1000000085 tanggal 28/09/2010.
- 010-000-1000000086 tanggal 28/09/2010.
- 010-000-1000000087 tanggal 28/09/2010.
- 010-000-1000000088 tanggal 29/09/2010.
- 010-000-1000000089 tanggal 29/09/2010.
- SPT Masa PPN 1107 Normal masa Oktober 2010.
- 010-000-1000000094 tanggal 15/10/2010.
- 010-000-1000000095 tanggal 16/10/2010.
- 010-000-1000000096 tanggal 16/10/2010.
- 010-000-1000000097 tanggal 18/10/2010.
- 010-000-1000000098 tanggal 19/10/2010.
- 010-000-1000000099 tanggal 20/10/2010.
- 010-000-1000000100 tanggal 20/10/2010.
- SPT Masa PPN 1107 Pembetulan ke-2 masa November 2010 dengan BPS nomor: S-025660/PPN1107/WPJ.01/KP.0803/2011 tanggal 10 November 2011.
- 010-000-1000000128 tanggal 29/11/2010.
- 010-000-1000000129 tanggal 29/11/2010.
- 010-000-1000000130 tanggal 30/11/2010.
- SPT Masa PPN 1107 Pembetulan ke-1 masa Desember 2010 dengan BPS nomor: S-025653/PPN1107/WPJ.01/KP.0803/2011 tanggal 10 November 2011.
- 010-000-1000000131 tanggal 05/12/2010.
- 010-000-1000000132 tanggal 15/12/2010.
- 010-000-1000000133 tanggal 18/12/2010.
- 010-000-1000000134 tanggal 23/12/2010.
- 010-000-1000000135 tanggal 26/12/2010.
- BPS nomor: PEM:01001275/123/jan/2016 tangal 28 Januari 2016.
- BPS nomor: PEM:01001274/123/jan/2016 tanggal 28 Januari 2016.
- BPS nomor: PEM:01001273/123/jan/2016 tangal 28 Januari 2016.
- BPS nomor: PEM:01001271/123/jan/2016 tanggal 28 Januari 2016.
- BPS nomor: PEM:01001268/123/jan/2016 tangal 28 Januari 2016.
- BPS nomor: PEM:01001262/123/jan/2016 tangal 28 Januari 2016.
- BPS nomor: PEM:01001264/123/jan/2016 tangal 28 Januari 2016.
- Fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak nomor: KET-38/PP/WPJ.01/2017 tanggal 05 Januari 2017.
- SPT Masa PPN 1111 Normal masa Agustus 2014 dengan BPS nomor: S-01024636/PPN1111/WPJ.01/KP.0403/2014 tanggal 30 September 2014.
- 010.002-14.83006098 tanggal 07/08/2014.
- 010.002-14.83006109 tanggal 21/08/2014.
- SPT Masa PPN 1111 Normal masa September 2014 dengan BPS nomor: S-01027415/PPN1111/WPJ.01/KP.0403/2014 tanggal 31 Oktober 2014.
- 010.002-14.83006129 tanggal 01/09/2014.
- 010.002-14.83006133 tanggal 03/09/2014.
- 010.002-14.83006141 tanggal 15/09/2014.
- 010.002-14.83006146 tanggal 22/09/2014.
- SPT Masa PPN 1111 Pembetulan ke-1 masa Agustus 2014 dengan BPS nomor: S-01033475/PPN1111/WPJ.01/KP.0403/2015 tanggal 25 November 2015.
- SPT Masa PPN 1111 Pembetulan ke-1 masa September 2014 dengan BPS nomor: S-01033474/PPN1111/WPJ.01/KP.0403/2015 tanggal 25 November 2015.
- Fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak nomor: KET-40/PP/WPJ.01/2017 tanggal 05 Januari 2017.
- SPT Masa PPN 1111 Normal masa Agustus 2014 dengan BPS nomor: S-01024638/PPN1111/WPJ.01/KP.0403/2014 tanggal 30 September 2014.
- 010.001-14.62676987 tanggal 19/08/2014.
- SPT Masa PPN 1111 Pembetulan ke-1 masa Agustus 2014 dengan BPS nomor: S-01035090/PPN1111/WPJ.01/KP.0403/2015 tanggal 14 Desember 2015;
- Fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak nomor: KET-27954/PP/WPJ.01/2016 tanggal 15 Desember 2016.
- SPT Masa PPN 1111 Normal masa Agustus 2014 dengan BPS nomor: S-01077576/PPN1111/WPJ.01/KP.0303/2014 tanggal 26 September 2014.
- 010.001-14.15537539 tanggal 05/08/2014.
- SPT Masa PPN 1111 Pembetulan ke-1 masa Agustus 2014 dengan BPS nomor: S-01098579/PPN1111/WPJ.01/KP.0303/2014 tanggal 12 November 2015.
- Print out SI DJP SPT Masa PPN Normal masa Oktober 2010;
- Print out SI DJP SPT Masa PPN Normal masa April 2011;
- Print out SI DJP SPT Masa PPN Normal masa Januari 2012;
- Print out SI DJP SPT Masa PPN Normal masa Oktober 2014;
- Minuta Akta Pendirian CV. KARYA JAYA PERSADA nomor 18 tanggal 17 Mei 2010;
- Tindasan Akta Pendirian CV. KARYA JAYA PERSADA nomor 18 tanggal 17 Mei 2010;
- Tanda Terima Pengambilan Salinan Akta Pendirian CV. KARYA JAYA PERSADA nomor 18 tanggal 17 Mei 2010.
- Akta Pendirian CV. TEPIAN SAMUDERA nomor 43 tanggal 14 Agustus 2007
- Akta Perubahan CV. TEPIAN SAMUDERA nomor 62 tanggal 22 Agustus 2009
- Akta Pendirian CV. ANUGERAH SAMUDERA nomor 5 tanggal 5 November 2012
- Akta Pendirian CV. SUKSES JAYA MAKMUR nomor 52 tanggal 24 November 2012
- Akta Pendirian CV. LAUTAN SAMUDERA nomor 41 tanggal 12 Maret 2011
- KTP atas nama DARMIN NIK 1271111503740002;
- KTP atas nama DARMIN RUSLY NIK 1271191008780001;
- KTP atas nama STEVEN LIE NIK 3601120503740004;
- Akta Kelahiran atas nama DARMIN yang dikeluarkan Kotamadya Tanjung Balai tanggal 11 April 1974.
Putusan PN MEDAN Nomor 1284/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 1284/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan, Hakim Anggota Sihol Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti Netty Riama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir dalam berkas perkara ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
39
0