- Menyatakan Terdakwa Drs. H. ARDIANSYAH A Bin H. ASIM tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs. H. ARDIANSYAH A Bin H. ASIM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kutai Timur Nomor : 188.4.45/796/HK/XI/2009, tanggal 20 Nopember 2009 Tentang Penetapan Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Sirkuit Balap Kepada Dinas Pekerjaan Umum seluas kurang lebih 10 Hektar di Desa Singa Gembira Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timut, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Petikan Keputusan Kabupaten Kutai Timur Nomor : 821/0300/BKD-MUT /V/2009, tanggal 20 Mei 2009 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktur Eleson II, III dan IV Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Pengguna Anggaran pada Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Kab. Kutai Timur Nomor : 900/30/Dis-PL&TR/I/2010, Tentang Penunjukan Pejabat Penata Usahaan Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada SKPD Dinas Pengendalian Lahan dat Tata Ruang Kab. Kutai Timur TA. 2010, 28 Januari 2010, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kutai Timur Nomor : 593/726/DIS-PL&TR/IV/2010, tanggal 14 Apeil 2010 Tentang Pembentukan Petugas Inventarisasi dan Identifikasi Tanah, Tanah Tumbuh dan Bangunan Serta Benda-Benda Diatasnya Di Kabupaten Kuti Timur, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor : 955/K.87/2010, tanggal 12 April 2010 Tentang Penetapan Penggunaan Anggaran/Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Di Kabupaten Kutai Timur, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor : 593/K.333/2010, tanggal 12 April 2010 Tentang Pembentukan Tim Penilaian Harga Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan Di Kabupaten Kutai Timur, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor : 596.2/K.332/2010, tanggal 12 April 2010 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Kutai Timur, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor : 955/K.10/2012, tanggal 02 Februari 2012, Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, dan Bendahara Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Kutai Timur, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor : 596.2/K.98/2012, tanggal 24 Februari 2012, Tentang Pembentukan Penitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor : 593.2/306/DIS-PL&TR/III/2012, tanggal 09 Maret 2012, Tentang Pembentukan Petugas Inventarisasi dan Identifikasi Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan Serta Benda-Benda Diatasnya Di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor : 593/K.171/2012, tanggal 09 Maret 2012, Tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah, Tanah Tumbuh dan Bangunan Di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor : 955/K.53/2013, tanggal 9 Januari 2013, Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor : 640/K.110/HK/II/2013, tanggal 6 Februari 2013, Tentang Perluasan Penetapan Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Sirkuit Balap Ikatan Motor Indonesia Kabupaten Kutai Timur Seluas Kurang Lebih 15 Hektar di Desa Singa Gembira Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor : 955/K.144/2013, tanggal 27 Februari 2013, Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 955/K.53/2013 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor : 955/K.395/2013, tanggal 6 Mei 2013, Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 955/K.144/2013 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor : 955/K.448/2013, tanggal 20 Mei 2013, Tentang Perubahan Kedua Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 955/K.395/2013 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor : 955/K.876/2013, tanggal 24 September 2013, Tentang Perubahan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 955/K.395/2013 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor : 955/K.696/2014, tanggal 22 September 2014, Tentang Perubahan Kedua Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 955/K.34/2014 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Bangguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Dan Pelimpahan Sebagai Kewenangan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2014, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Surat Telaahan Staf Perihal Mohon Biaya Perjalanan Dinas dan Biaya Ukur Lokasi Sirkuit, tanggal 20 Mei 2010, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Tugas Nomor : 090/III/Dis-PL&TR/V/2010, tanggal 25 Mei 2010 Perihal Pengukuran Lahan/Lokasi Sirkuit, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Berita Acara Hasil Pelaksanaan Pengukuran Dalam Rangka Pembebasan Tanah Untuk Lokasi Sirkuit Balap Desa Singa Gembira Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur, tanggal 28 Mei 2010, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Tugas Nomor : 090/24/Dis-PL&TR/V/2010, tanggal 10 Mei 2010 Perihal Inventarisasi Tanah, Tanah Tumbuh & Bangunan pada Lokasi Sirkuit Balap Desa Singga Gembara, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Berita Acara Penelitian dan Pemriksaan Lapangan/Invebtarisasi dalam rangka Pembebasan Tanah Tumbuh dan Bangunan untuk Kepentingan Umum, pada Lokasi Sirkuit Balap yang terletak di Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur yang dibebasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, pada tanggal 11 s/d 13 Mei 2010, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Berita Acara Penelitian Status Hukum Tanah Untuk Lokasi Pembangunan Sirkuit Balap yang Terletak Di Desa Singa Gembira Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur, tanggal 14 Mei 2010, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Berita Acara Rapat Tim Penilai Harga Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan serta Benda-benda lain diatasnya pada lokasi SDN 011, Sirkuit Balap, Lahan Kepentingan Pemerintah yang terletak di Desa Singa Gembira Kabupaten Kutai Timur, tanggal 8 Juli 2010, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Berita Acara Kesepakatan/ Negoisasi Pada Lokasi Sirkuit Balap, tanggal 30 Agustus 2010, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Risalah Rapat Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kutai Timur Tentang Ganti Rugi/ Pembebasan Tanah Tanam Tumbuh dan Bangunan ada Lokasi SIRKUIT BALAP yang terletak di Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, Risilah Rapat Nomor : 19/593/PPT-KUTIM/IX/2010 tanggal 23 September 2010, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Risalah Rapat Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kutai Timur Tentang Ganti Rugi/ Pembebasan Tanah Tanam Tumbuh dan Bangunan ada Lokasi SIRKUIT BALAP yang terletak di Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, Risilah Rapat Nomor : 27/593/PPT-KUTIM/IX/2010 tanggal 15 Nopember 2010, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Bahwa Lahan/Tanah yang Akan dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Untuk Lokasi Sirkuit Balap yang terletak di Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembayaran An. Abdul Haris, Hindi, Husaun, Amir dan Asri Unta tanggal 23 September 2010, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Pembayaran An. Abdul Haris, Hindi, Husaun, Amir dan Asri Unta tanggal 15 Nopember 2010, telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Nomor DPPA SKPD 1.09.05.00.19.01.5.2 Formulir DPPA SKPD 2.2.1 untuk Kegitan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangun Tahun Anggaran 2013 tanggal 24 Oktober 2010 sebesar Rp. 52.397.809.372,00 telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Nomor DPPA SKPD 1.09.05.00.19.01.5.2 Formulir DPPA SKPD 2.2.1 untuk Kegitan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangun Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 Nopember 2012 sebesar Rp. 110.161.762.450,00 telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Nomor DPPA SKPD 1.09.05.00.19.01.5.2 Formulir DPPA SKPD 2.2.1 untuk Kegitan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangun Tahun Anggaran 2012 tanggal 9 Februari 2012 sebesar Rp. 68.161.762.450,00 telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Nomor DPPA SKPD 1.09.05.00.19.01.5.2 Formulir DPPA SKPD 2.2.1 untuk Kegitan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangun Tahun Anggaran 2010 tanggal 9 Nopember 2010 sebesar Rp. 48.657.956.880,00 telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Nomor DPPA SKPD 1.09.05.00.19.01.5.2 Formulir DPPA SKPD 2.2.1 untuk Kegitan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangun Tahun Anggaran 2010 tanggal 8 Februari 2010 sebesar Rp. 38.657.568.880,00 telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 66/SPM-TU/DIS-PL&TR/XII/2012 tanggal 12 Nopember 2010 Perihal tambahan uang persediaan kegiatan pembebasan Tanah, tanam tumbuh dan bangunan Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Rp. 25.095.036.000,- telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 46/SPM-TU/DIS-PL&TR/XII/2010 tanggal 16 September 2010 Perihal Biaya Pembebasan Tanah Untuk Lokasi Sirkuit Balap Rp 3.314.965.000,- telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
- 1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 69/SPM-TU/DIS-PL&TR/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 Perihal tambahan uang persediaan kegiatan pembebasan Tanah, tanam tumbuh dan bangunan Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Rp. 43.000.000.000,- telah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2014 Nomor DPA SKPD 10.9 05 19 01 5 2 Kegiatan Pembebasan Tanah, Tanam Tumbuh dan Bangunan Jumlah Anggaran Rp. 8.949.999.814,- Pengguna Anggaran Drs. H, ARDIANSYAH, A telah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) Eksemplar Kwitansi / Bukti Pembayaran Tahun Anggata 2012 Kode Rekening: 1.09.1.09.05.19.01 Jumlah Rp. 43.000.000.000,- untuk pembayaran biaya belnja modal kegiatan pembebasan tanah, tanam tumbuh dan bangunan untuk kepentingan umum dengan Nomor DPA-SKP 1.09.1.09.05.19.01 sesuai nota pencairan telah dilegalisir sesuai dengan aslinya ;
- 1 (satu) Eksemplar daftar pembayaran ganti rugi, tanam tumbuh dan bagunan pada lokasi Perluasan Sirkuit Balap Sangatta terletak di desa singa gembara kecamatan sangatta utara yang dibebankan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur an. H. MUCHLIS BAHAR Jumlah yang diterima Rp. 300.675.000,- Tahun 2014 telah dilegalisir sesuai dengan aslinya ;
- 1 (satu) Eksemplar daftar pembayaran ganti rugi, tanam tumbuh dan bagunan pada lokasi Perluasan Sirkuit Balap Sangatta terletak di desa singa gembara kecamatan sangatta utara yang dibebankan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur an. ANWAR JHEN, ASRI UNTA, MUNSI JABAIR, ABD SYAMSIR. H. MUCHLIS BAHAR, HUSAIN Jumlah yang diterima Rp. 300.675.000) tahun 2013 telah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Asli Berita Acara Pelaksanaan Pengukuran Untuk Keprluan Perluasan Sirkuit Balap Motor Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, tanggal 31 Oktober 2012;
- 1 (satu) lembar Surat Asli Peta Hasil Pengukuran Untuk Keperluan Perluasan Sirkuit Balap Motor Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, tanggal 31 Oktober 2012;
- 1 (satu) Buah Berkas Proses Kegiatan Pembebasan Pengadaan Lahan Untuk Keperluan Pembangunan Lokasi Sirkuit Balap dan Perluasannya pada TA. 2010 dan TA. 2012 Di Desa Singga Gembira Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur pada Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur Tahun 2010.
- Uang titipan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari penerima pembayaran pembebasan lahan sirkuit di Kab. Kutai Timur tahun 2010 An. Abdul Haris (Alm), dirampas untuk negara.
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang disita dari Akad Edi Kurniawan, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Putusan PN SAMARINDA Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir. Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Arwin Kusmanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Kesemuanya tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr
Statistik100