- Menyatakan Terdakwa RANO HERMANTO Alias RANO Bin NGATIMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RANO HERMANTO Alias RANO Bin NGATIMIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.13.000.000.000 (tiga belas milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 33 (tiga puluh tiga) butir Narkotika jenis Pill Extacy/Inex seberat 11,55 (sebelas koma lima puluh lima) gram netto, yang kemudian sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir seberat 11,2 (sebelas koma dua) gram netto dimusnahkan, sedangkan sisanya disisihkan sebanyak 1 (satu) butir seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto untuk dilakukan pengujian laboratoris, yang berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: R-PP.01.01.110.1102.09.20.0235 tertanggal 07 September 2020, sisa pengujian : Habis;
- 1 (satu) lembar plastik klip;
- Uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) buah tas selempang merk Volcom Warna Hitam;
- 1 (satu) unit Hp Android Merk Vivo warna merah maron;
- 1 (satu) unit Hp Android Merk Asus Warna Hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 955/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 955/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parmatoni. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa MUSDAR alias TYSON bin JAFAR; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 955/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik200