- Menyatakan Terdakwa MUSDAR Als TYSON Bin JAFAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat secara melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSDAR Als TYSON Bin JAFAR, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.13.000.000.000,(tiga belas milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 33 (tiga puluh tiga) butir Narkotika jenis Pill Extacy/Inex seberat 11,55 (sebelas koma lima puluh lima) gram netto, yang kemudian sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir seberat 11,2 (sebelas koma dua) gram netto dimusnahkan, sedangkan sisanya disisihkan sebanyak 1 (satu) butir seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto untuk dilakukan pengujian laboratoris, yang berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: R-PP.01.01.110.1102.09.20.0235 tertanggal 07 September 2020, sisa pengujian : Habis;
- 1 (satu) lembar plastik klip;
- 1 (satu) buah tas selempang merk Volcom Warna Hitam;
- 1 (satu) unit Hp Android Merk Vivo warna merah maron;
- 1 (satu) unit Hp Android Merk Asus Warna Hitam;
- Uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 954/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 954/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parmatoni. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara, untuk selanjutnya dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 954/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik100