Putusan PN TANGERANG Nomor 1917/Pid.B/2023/PN Tng |
|
Nomor | 1917/Pid.B/2023/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wisnu Rahadi, Hakim Anggota Lucky Rombot Kalalo |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Bayumi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan terdakwaIJAH BINTI ALM. ASMALAsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penipuan ? ; ----------------- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IJAH BINTI ALM. ASMALAoleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun ; -------------------- Menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ; Menyatakan terdakwa tetap ditahan ; Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (Satu) berkas Fotocopy Legalisir SHM No. 01148 / Ds. Kadu jaya dengan luas 137 m2 atas nama HAJI AMAN pada tanggal 17 Desember 2015. 1 (satu) lembar Kwitansi pada tanggal 06 Oktober 2021 dari Sdr. SUHERMAN.A.K uang sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk penitipan uang / penggadaian kontrakan 12 dua belas pintu yang ditandatangani oleh Sdr. SUHERMAN, Sdr. JIMMY sebagai saksi, Sdri. IJAH diatas materai 10.000 1 (satu) lembar Kwitansi dari SUHERMAN.AK. uang 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) pembayaran tanda jadi pegadaian Kontrakan senilai 100.000.000 (seratus juta rupiah) sisanya akan dilunasi hari Rabu tgl 5/10/2021 dari SUHERMAN.A.K. yang ditandatangani diatas materai 10000 oleh Sdri. IJAH 1 (satu) lembar SPPTPBB NOP : 36.19.080.005.0050134.0 yang terletak di Kp. Bitung Rt.003 Rw.004 Ds. Kadu Jaya Kec. Curug dengan luas 436 m2 atas nama AMAN BIN JASIR pada tanggal 28 Mei 2021 1 (satu) Lembar Surat perjanjian bersama antara Sdri. IJAH dengan Sdr. SUHERMAN yang ditandatangani diatas materai 10.000 oleh Sdri. IJAH (pihak pertama), Sdr. SUHERMAN (pihak kedua) pada tanggal 06 Oktober 2021 1 (satu) Lembar surat Berita acara serah terima uang dan Sertifikat Tanah antara Sdri. IJAH (pihak pertama) Sdr. SUHERMAN (pihak kedua) yang dibuat di Tangerang 06 Oktober 2021 dan ditandatangani diatas materai 10.000 oleh Sdri. IJAH (pihak pertama), Sdr. SUHERMAN (pihak kedua), Sdr. JIMMY, dan Sdri. YULI sebagai saksi 1 (satu) lembar surat pernyataan tulis tangan pada tanggal 02 Juli 2022 yang dibuat oleh Sdr. KUSWAYANDA bahwa akan mengembalikan uang titipan sejumlah Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah) kepada Bpk. SUHERMAN,A.K yang dititpkan kepada Sdri. IJAH (istri) pada tanggal 01 Agustus 2022. Yang ditandatangani oleh Sdr. KUSWAYANDA diatas materai 10.000 (pembuat), Sdr. SUHERMAN (penerima surat pernyataan), Sdr. SYAPRUDIN (saksi I), Sdri. IKA (Saksi II) 2 (dua) lembar surat pernyataan bahwa Sdri. IJAH (pihak pertama) mengakui telah menerima titipan sejumlah uang Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dari Sdr. SUHERMAN (Pihak kedua) serta pihak kedua menerima titipan SHM No. 01148 / Kadu jaya dengan luas 137 m2 atas nama HAJI AMAN pada 17 Desember 2015. Yang ditanda tangani diatas materai 10.000 oleh Sdri. IJAH dan Sdr. SUHERMAN. pada tanggal 10082022 akan dikembalikan dana titipan senilai 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. SYAPRUDIN sebagai saksi 1 dan Sdr. KUSWAYANDA sebagai saksi 1 (satu) lembar surat pernyataan tulis tangan pada tanggal 18 Maret 2022 bahwa Sdri. IJAH dan Sdr. KUSWAYANDA (selaku suami) akan mengembalikan uang sewa Kontrak yang digadaikan kepada Sdr. SUHERMAN pada akhir bulan tanggal 30 Juni 2022. Yang ditandatangani diatas materai 10.000 oleh Sdri. IJAH, Sdr. KUSYAWANDA sebagai saksi 1, Sdri. TRI LUMYA SETIOWATI sebagai saksi II, Sdri. CUT INTAN sebagai saksi III 2 (dua) lembar surat pernyataan tulis tangan bahwa Sdri. IJAH akan bertanggung jawab penuh membayar Pokok utang di tanggal 25 Agustus 2022 sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) yang dibuat pada tanggal 11 Agustus 2022 dan ditanda tangani diatas materai 10.000 oleh Sdri. IJAH, Sdr. SUHERMAN, Sdr. NANDA sebagai saksi I, dan Sdri. YUNI Sebagai saksi II 1 (satu) berkas Fotocopy Legalisir SHM No. 00221 / Ds.Tegal Kunir Lor dengan luas 195 m2 atas nama H. SAMAN BIN NAWI pada tanggal 03 Desember 1998 1 (satu) lembar SPPTPBB Nop : 36.19.130.019.0080054.0 / Kp. Tegal Jawa Rt.001 Rw.001 Ds. Tegal Kunir lor Kec. Mauk Kab. Tangerang dengan luas 96 m2 atas nama SAMAN.H 1 (satu) Lembar Kwitansi pada Senin 11 Oktober 2021 telah terima dari Sdr. SUHERMAN,A.K. uang sejumlah Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) untuk penitipan uang (penggadaian Kontrakan 8 delapan pintu di binong Kec. Curug yang ditanda tangani diatas materai 10.000 oleh Sdri. YULIANTI, Sdr. SUHERMAN, dan Sdri. IJAH (sebagai saksi) pada tanggal 11 Oktober 2021 2 (dua) lembar surat pernyataan bahwa Sdri. YULI YANTI (pihak pertama) mengakui telah menerima titipan sejumlah uang Rp. 80.000.000 (Delapan puluh juta rupiah) dari Sdr. SUHERMAN (Pihak kedua) serta pihak kedua menerima titipan SHM No. 00221 / Tegal Kunir Lor dengan luas 195 m2 atas nama H. SAMAN BIN NAWI pada tanggal 03 Desember 1998. Yang ditanda tangani diatas materai 10.000 oleh Sdri. YULI YANTI dan Sdr. SUHERMAN.A.K pada tanggal 11 Oktober 2021 1 (Satu) lembar Surat berita acara serah terima uang dan titipan sertifikat tanah pada senin 11 Oktober 2021 antara Sdri. YULI YANTI (pihak pertama) Sdr. SUHERMAN (Pihak kedua) dan ditandatangani diatas materai 10000 oleh Sdri. YULI YANTI (pihak pertama) dan Sdr. SUHERMAN (pihak pertama) 1 (Satu) lembar surat perjanjian bersama antara Sdri. YULI YANTI (pihak pertama dan Sdr. SUHERMAN (Pihak kedua) yang dibuat pada tanggal 11 Oktober 2021 dan ditandatangani diatas materai 10000 oleh Sdri. YULI YANTI (Pihak pertama) dan Sdr. SUHERMAN (pihak kedua) 1 (satu) lembar Surat pernyataan yang dibuat oleh Sdr. DJENAP SUDARSIH pada tanggal 05 Mei 2023 bahwa Kontrakan 8 (delapan) pintu yang berada di Cijengir Rt.07 Rw.03 Kel. Binong Kec. Curug Kab. Tangerang milik orang tua (H.ADJUK) yang belum pernah di gadaikan ataupun di jual belikan. Ditanda tangani diatas materai oleh Sdr. DJENAP SUDARSIH 1 (satu) BerkasFotocopy Legalisir SHM No. 01651 /Cibetok dengan luas 245 m2 atas nama SAMSUDIN pada tanggal 19 Juni 2013. 1 (satu) lembar Kwitansi pada hari Kamis 13 Januari 2022 telah diterima dari Sdr. SUHERMAN A.K uang sejumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk pembayaran penitipan uang Penggadaian Kontrakan 12 Pintu di Balaraja yang ditandatangani diatas materai oleh Sdr. SAMSUDIN, Sdr. SUHERMAN A.K, Sdri. IJAH (saksi) 3 (Tiga) lembar Surat perjanjian bersama antara Sdr. SAMSUDIN (pihak pertama) dengan Sdr. SUHERMAN AK (Pihak kedua) serta Sdr. SAMSUDIN (pihak pertama) menjaminkan SHM No. 01651 / Cibetok dengan luas 245 m2 atas nama SAMSUDIN pada tanggal 19 Juni 2013 yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2022 dan ditandatangani diatas materai 10000 oleh Sdr. SAMSUDIN (pihak pertama), Sdr. SUHERMAN,A.K (Pihak kedua), Sdri. NURHAYATI IMRON, Sdr. YANI, Sdr. WAHYUDIN, Sdri. IJAH 2 (Dua) Lembar Surat Berita acara serah terima penitipan uang dan sertifikat tanah antara Sdr. SAMSUDIN (pihak pertama) dengan Sdr. SUHERMAN AK (pihak kedua) yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2022 dan ditanda tangani diatas materai 10000 oleh Sdr. SAMSUDIN (pihak pertama), Sdr. SUHERMAN AK (Pihak kedua), Sdr. YANI, Sdri. NURHAYATI IMRON), Sdr. WAHYUDIN, Sdri. IJAH 1 (Satu) berkas Fotocopy legalisir SHM No. 03902/ Ds. Sukabakti dengan luas 52 m2 atas nama AHMAD DJUWAENI pada tanggal 26 Februari 2018 1 (satu) lembar Kwitansi pada tanggal 1 Desember 2021 telah terima dari Sdr. SUHERMAN uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran penambahan Gade Kontrakan 14 Pintu 60.000.000 + 10.000.000 = 70.000.000 pembayaran kontrakan 7.000.000 dibayarkan mulai dari tanggal 15 Januari 2022 yang tertera disurat perjanjian di tanda tangani oleh Sdr. MARHADI 1 (Satu) lembar Kwitansi pada rabu 15 November 2021 telah terima dari Sdr. SUHERMAN AK, uang sejumlah Rp. 60.000.000 untuk pembayaran penitipan uang (penggadaian kontrakan 12 Pintu) di Kp. Peusar Kel. Emang Curug dibuat pada tanggal 15 November 2021 ditanda tangani diatas materai oleh Sdr. MARHADI, Sdr. SUHERMAN, Sdri. IJAH 2 (Dua) lembar surat pernyataan antara Sdr. MARHADI (pihak pertama) dengan Sdr. SUHERMAN AK( Pihak Kedua) bahwa pihak pertama telah mengakui menerima uang sejumlah Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dari pihak kedua dan pihak kedua menerima titipan SHM No. 03902 / Ds. Sukabakti dengan luas 52 m2 atas nama AHMAD DJUWAENI dan Akta Jual Beli Nomor 435/2001 dengan luas 700 m2 yang dibuat pada tanggal 15 November 2021 dan ditanda tangani diatas materai 10000 oleh Sdr. MARHADI dan Sdr. SUHERMAN AK 3 (tiga) lembar surat perjanjian bersama antara Sdr. MARHADI (pihak pertama)dengan Sdr. SUHERMAN AK (pihak kedua) bahwa pihak pertama telah menggadaikan rumah kontrakan 12 (dua belas) pintu serta penitipan SHM No. 03902/ Ds. Sukabakti dengan luas 52 m2 atas nama AHMAD DJUWAENI pada tanggal 26 Februari 2018 yang dibuat pada tanggal 15 November 2021 dan ditanda tangani diatas materai 10.000 oleh Sdr. MARHADI (pihak pertama), Sdr. SUHERMAN AK(Pihak kedua), Sdri. YULI, Sdri. NURHAYATI IMRON, Sdr. DENNY PRAYOGI, Sdr. DENI ERLANGGA SARAGIH, Sdri. IJAH 2 (dua) lembar surat berita acara serah terima penitipan uang dan sertifikat hak milik pada hari kamis 13 Januari 2022 antara Sdr. MARHADI (pihak pertama) dengan Sdr. SUHERMAN AK (Pihak kedua). Yang dibuat pada tanggal 15 November 2021 dan ditanda tangani diatas materai oleh 10.000 Sdr. MARHADI (Pihak pertama) Sdr. SUHERMAN AK (Pihak kedua), Sdri. YULI, Sdri. NURHAYATI IMRON, Sdr. DENNY PRAYOGI, Sdr. SARGANI, Sdri. IJAH 1 (satu) berkas Fotocopy legalisir Akta Hibah Nomor 1654 / Curug 2014 dengan luas 150m2 pada hari kamis 11 Desember 2014 atas nama Nyonya HJ.DJAMAH (pihak pertama) dan Tuan AHMAD FAUJI (pihak kedua) yang ditanda tangani diatas materai 6000 oleh Sdr. BAY BAROKNA,SH.,M.Si. (Camat selaku PPATS Kec. Curug 1 (satu) lembar Kwitansi No.6 telah terima dari Bp. SUHERMAN AK uang sejumlah Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) untuk pembayaran DP sesuai perjanjian dan kesepakatan bersama yang mana total titip dana sebesar Rp. 60.000.000 dan sisanya akan di berikan kepada Bp. NURHADI selaku pihak pertama dalam kesepakatan tersebut dan sisanya Rp.20.000.000 akan diberikan pada tanggal 19 Des 2021. Yang dibuat di Tangerang, 10 Desember 2021 dan ditanda tangani diatas materai 10.000 oleh Sdr. NURHADI, Sdr. DENNY PRAYOGI, Sdr. SUHERMAN AK 1 (satu) lembar Kwitansi pada tanggal 19 Desember 2021 telah terima dari SUHERMAN AK uang sejumlah Rp.20.000.000 untuk pembayaran penitipan uang dari Rp.60.000.000 yang telah dititipkan pada tanggal 10 Desember 2021 sebesar Rp.40.000.000 untuk penggadaian kontrakan 10 Pintu di Kp. Pasir randu Kadu Curug.Yang dibuat di Tangerang 19 Desember 2021 dan ditanda tangani diatas materai 10.000 oleh Sdr. NURHADI, Sdr. SUHERMAN, Sdri. IJAH 3 (Tiga lembar) surat perjanjian bersama antara Sdr. NURHADI (pihak pertama) dengan Sdr. SUHERMAN AK(Pihak kedua) bahwa pihak pertama telah menggadaikan rumah kontrakan 10 pintu serta penitipan Akta Hibah Nomor 1654 / Curug 2014 dengan luas 150 m2 yang dibuat di Tangerang 10 Desember 2021 dan ditanda tangani diatas materai oleh Sdr. NURHADI (pihak pertama), Sdr. SUHERMAN AK (Pihak kedua), Sdri. NURHATI, Sdri. NURHAYATI IMRON, Sdr. WAHYU SUPRIATNA, Sdr. DENNY PRAYOGI, Sdri. IJAH 2 (dua) lembar surat berita acara serah terima penitipan uang dan surat akta hibah antara Sdr. NURHADI (pihak pertama), Sdr. SUHERMAN (Pihak kedua) yang dibuat pada tanggal 10 Desember 2021 dan ditanda tangani diatas materai oleh Sdr. NURHADI (pihak pertama), Sdr. SUHERMAN AK (Pihak kedua), Sdr. NURHATI, Sdri. NURHAYATI IMRON, Sdr. WAHYU SUPRIATNA, Sdr. DENNY PRAYOGI, Sdri. IJAH 1 (satu) Berkas Asli SHM No. 00221 / Ds.Tegal Kunir Lor dengan luas 195 m2 atas nama H. SAMAN BIN NAWI pada tanggal 03 Desember 1998 1 (satu) BerkasAsli SHM No. 01651 /Cibetok dengan luas 245 m2 atas nama SAMSUDIN pada tanggal 19 Juni 2013 1 (Satu) Berkas Asli SHM No. 03902/ Ds. Sukabakti dengan luas 52 m2 atas nama AHMAD DJUWAENI pada tanggal 26 Februari 2018 1 (satu) berkas Asli Akta Hibah Nomor 1654 / Curug 2014 dengan luas 150m2 pada hari kamis 11 Desember 2014 atas nama Nyonya HJ.DJAMAH (pihak pertama) dan Tuan AHMAD FAUJI (pihak kedua) yang ditanda tangani diatas materai 6000 oleh Sdr. BAY BAROKNA,SH.,M.Si. (Camat selaku PPATS Kec. Curug). (Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain an. Yuli Yanti Binti Alm Jaya, dkk) Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar RP. 5.000- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada