- Menyatakan Terdakwa I RINI MAFRIANI BINTI MUHAMMAD MURSID dan terdakwa II AJI JULIUS HUSEIN BIN ADJI PANGERAM AFLOES (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pidana Memaksa Orang Lain Dengan Ancaman Kekerasan dan dengan perbuatan lain baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- spanduk dengan dasar putih dengan ukuran panjang 3M dengan tulisan dilarang masuk didalam pekarangan tanah milik H. AJI PANGERAN AFLOES;
- Spanduk dengan dasar kuning dengan ukuran panjang 190 cm dan lebar 150 cm dengan tulisan tanah milik H. AJI PANGERAN AFLOES dengan dengan nomor AKTE JUAL BELI 27/AB/1967;
- Rantai Besi yang panjangnya 2 meter berikut gembok;
- 1 (satu) lembar surat pemerintah kota samarinda kantor kecamatan sungai kunjang lembar disposisi surat dari AJI YULIUS HUSEIN tanggal 22 April 2019 perihal pemberitahuan untuk menguasai atau menempati tanah yang terletak di Loa bakung kec. SKJ tanggal 23-4-2019 No agenda 274;
- 1 (satu) lembar surat tanggal 22 April 2019 perihal pemberitahuan untuk menguasai atau menempati tanah yang terletak di Loa Bakung Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda yang terdapat tandatangan AJI YULIUS HUSEIN;
- 1 (satu) lembar berita acara pemeriksaan tanah perwatasan tanggal 27 agustus 2018 yang dikuasai oleh kusharyadi yang telah dilegalisir dari kecamatan sungai kunjang pemerintah kota samarinda;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tidak sengketa tanggal 29 agustus 2018 an kusharyadi yang telah dilegalisir dari kecamatan sungai kunjang pemerintah kota samarinda;
- 1 (satu) lembar surat penguasa atas tanah tanggal 29 agustus 2018 an kusharyadi yang telah dilegalisir dari kecamatan sungai kunjang pemerintah kota samarinda;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 742/Pid.B/2020/PN Smr |
|
Nomor | 742/Pid.B/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Tidak Menyenangkan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parmatoni. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Lis Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (tetap terlampir dalam berkas perkara); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 742/Pid.B/2020/PN Smr
Statistik20