- Menyatakan terhadap Terdakwa MUHAMMAD AMZAT ARIEF bin LANGSA terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 6 (Enam) lembar Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sdr. MUHAMMAD AMZAT ARIEF dengan PT. SUKSES MAPAN ABADI Nomor: 003 /PKWT-SMA/11/2019 tanggal 26 November 2019. Dengan Jabatan Administrasi;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan (SK) No : 001 / SMA-SMD / III / 2020 Tanggal 3 Maret 2020 Tentang Penunjukan MUHAMMAD AMZAT ARIEF sebagai Karyawan Sales;
- 1 (Satu) Lembar Formulir Perubahan Posisi Karyawan (Promosi / Mutasi / Rotasi / Demosi) Tanggal 02 Maret 2020 Tentang Pemindah Jabatan sdr. MUHAMMAD AMZAT ARIEF dari Administrasi ke Sales;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan (SK) No : 002 / SK-DIR / VIII / 2017 Tanggal 22 Agustus 2017 Tentang Penunjukan sdr. TIONG LIE BUDI HARYONO TANUDJAYA selaku BRANCH MANAGER SAMARINDA (Kepala Cabang PT. SUKSES MAPAN ABADI Cab SAMARINDA);
- 15 (Lima Belas) Lembar Surat Jalan / Faktur Penjualan PT. SUKSES MAPAN ABADI;
- 15 (Lima Belas) Lembar Invoice PT. SUKSES MAPAN ABADI;
- 36 (Tiga Puluh Enam) nota keluar / COLLECTION RECORD PT. SUKSES MAPAN ABADI;
- 5 (Lima) Lembar Tanda Terima Nota Asli;
- 13 (Tiga Belas) Lembar Tanda Bukti Pembayaran;
- 1 (satu) Lembar Absensi;
- 1 (Satu) Bandel Rekapan Toko;
- Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 875/Pid.B/2020/PN Smr |
|
Nomor | 875/Pid.B/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota Hasrawati Yunus |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Asmin Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya Dikembalikan Kepada PT. Sukses Mapan Abadi Melalui Saksi TIONG LIE BUDI HARYONO T Als BUDI Anak Dari TAN IE BING; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 875/Pid.B/2020/PN Smr
Statistik310