- Menyatakan TerdakwaMuhammad Iqbal Fauzie Bin Aminuddinterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perpajakan secara berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar 2 x Rp. 2.922.412.500,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) sehingga total sebesar Rp. 5.844.825.000,- (lima milyar delapan ratus empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah )dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,maka harta bendaTerdakwadapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk mengganti kerugian negara, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurunganselama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- 1 (satu) Set Fotocopy Akta Pendirian An. CV.Bukit Indah Sempurna oleh Notaris H.Achid Chairudin, S.H., M.Kn., No. 37 tanggal 07 Juli 2011;
- 1 (satu) set Fotocopy Usulan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan No. S-7783/WPJ.20/KP.04/2017 tanggal 09 November 2017 An. PT.RAMI MUTIARA CEMERLANG NPWP.02.313.094.1-004.000.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SAMARINDA Nomor 841/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 841/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Parmatoni. |
Panitera | Panitera Pengganti A. Rizal Pahlevi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Nomor : Sampai dengan nomor : Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 841/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik1080