- Menyatakan Terdakwa I. PRANANTO Bin PARMAN, terdakwa II. YAHYA YULIANTO Als YANTO Bin SAMIR, terdakwa III. HAMSAH Bin RAMELAN dan terdakwa IV. RAHMAN TAUHIT Bin ALAM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. PRANANTO Bin PARMAN, terdakwa II. YAHYA YULIANTO Als YANTO Bin SAMIR, terdakwa III. HAMSAH Bin RAMELAN dan terdakwa IV. RAHMAN TAUHIT Bin ALAM dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 4 (empat) potongan besi alat berat jenis Hydraulic Excavator
- 1 (satu) unit Tabung Inlender Asetelin 117,4 Kg;
- 2 (dua) buah tabung LPG dengan kapasitas 12 Kg;
- 1 (satu) unit genset;
- 1 (satu) biji linggi;
- 1 (satu) biji palu;
- 1 (satu) unit mobil pick up milik pelaku dengan plat KT 8485 NH;
- 1 (satu) unit HP Samsung J1 Ace warna hitam;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 394/Pid.B/2020/PN Smr |
|
Nomor | 394/Pid.B/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, Hakim Anggota Deky Velix Wagiju |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarifah Nornily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya PT BAR; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Yahya Yulianto; Dipergunakan dalam Perkara atas nama Murdianto Als Anto; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 394/Pid.B/2020/PN Smr
Statistik10